PALANGKA RAYA Imbauan kepada mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Palangka Raya (UPR) agar tidak mendesak dosen dalam proses penyelesaian studi menuai tanda tanya. Di tengah tuntutan mahasiswa untuk menyelesaikan pendidikan tepat waktu, muncul pertanyaan mengenai tanggung jawab dosen pembimbing dalam memastikan proses akademik berjalan efektif.
Persoalan ini mencuat setelah beredar pesan yang diduga ditujukan kepada mahasiswa Fakultas Hukum UPR. Dalam pesan tersebut disampaikan bahwa penerbitan ijazah dapat dilakukan setiap bulan, sementara pelaksanaan wisuda tetap dijadwalkan empat kali dalam setahun.
Namun, mahasiswa juga diimbau agar mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan tidak mendesak dosen-dosen. Alasannya, terdapat sejumlah keluhan dari dosen terkait mahasiswa yang dianggap terlalu mendesak proses penyelesaian administrasi akademik.
“Jadi tolong Bapak/Ibu jangan mendesak dosen-dosen dan tetap ikuti prosedurnya. Karena saya banyak mendapat keluhan dari dosen,” demikian bunyi imbauan tersebut.
Imbauan itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana institusi memastikan proses bimbingan dan penyelesaian tugas akhir berjalan tepat waktu.
Persoalan menjadi semakin serius ketika imbauan tersebut dikaitkan dengan konsekuensi yang harus ditanggung mahasiswa apabila penyelesaian studi tidak rampung hingga akhir 2026.
Dalam informasi yang sama, mahasiswa diingatkan bahwa apabila proses penyelesaian studi tidak selesai tahun ini, mereka akan dikenakan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada tahun berikutnya.
Kondisi ini memunculkan persoalan mengenai keseimbangan tanggung jawab antara mahasiswa dan dosen pembimbing.
Di satu sisi, mahasiswa dituntut menyelesaikan studi sesuai batas waktu karena keterlambatan dapat berdampak langsung terhadap beban biaya pendidikan. Namun, di sisi lain, mahasiswa juga bergantung pada proses bimbingan, konsultasi, koreksi, hingga persetujuan dosen pembimbing.
“Apakah keterlambatan penyelesaian studi sepenuhnya menjadi tanggung jawab mahasiswa? Bukankah proses penyelesaian tugas akhir merupakan tanggung jawab bersama antara mahasiswa, dosen pembimbing, program studi, dan fakultas?” ungkap salah seorang mahasiswa yang tengah menjalani tugas akhir dan meminta identitasnya tidak disebutkan.
Dalam proses pendidikan tinggi, dosen pembimbing memiliki tanggung jawab profesional untuk memberikan arahan, konsultasi, dan evaluasi terhadap tugas akhir mahasiswa.
Sementara mahasiswa berkewajiban mengikuti ketentuan akademik, memenuhi persyaratan penelitian, serta melakukan perbaikan sesuai arahan pembimbing. Penyelesaian tugas akhir bukan hanya menjadi tanggung jawab mahasiswa, melainkan melibatkan peran dosen pembimbing, program studi, dan fakultas.
Karena itu, imbauan agar mahasiswa tidak mendesak dosen semestinya diikuti dengan evaluasi terhadap efektivitas pelayanan akademik.
Fakultas perlu memastikan adanya standar waktu pelayanan bimbingan, kepastian jadwal konsultasi, kejelasan prosedur koreksi, serta mekanisme pengaduan apabila mahasiswa mengalami hambatan dalam proses penyelesaian tugas akhir.
Evaluasi tersebut penting untuk mengetahui apakah keterlambatan penyelesaian studi disebabkan oleh mahasiswa yang belum memenuhi kewajibannya atau terdapat kendala dalam pelayanan bimbingan akademik.
Jangan sampai mahasiswa menjadi satu-satunya pihak yang menanggung konsekuensi finansial akibat keterlambatan penyelesaian studi, sementara efektivitas pelayanan akademik tidak pernah dievaluasi secara terbuka.
Sejumlah pertanyaan penting kini mengemuka dan membutuhkan penjelasan dari pihak Fakultas Hukum UPR. Di antaranya, bagaimana mekanisme pengawasan terhadap dosen pembimbing? Apakah terdapat standar waktu maksimal dalam memberikan respons, koreksi, dan persetujuan tugas akhir mahasiswa?
Selain itu, bagaimana mekanisme penyelesaian apabila dosen pembimbing sulit ditemui atau proses koreksi berlangsung terlalu lama?
Pihak fakultas juga perlu menjelaskan dasar ketentuan pembayaran UKT bagi mahasiswa yang belum menyelesaikan studi hingga akhir 2026, termasuk kemungkinan adanya kebijakan khusus bagi mahasiswa yang mengalami keterlambatan bukan karena kelalaiannya sendiri.
Redaksi Kaltengoke.com telah meminta konfirmasi kepada Dekan Fakultas Hukum UPR terkait imbauan tersebut, tanggung jawab dosen pembimbing, serta mekanisme evaluasi pelayanan akademik. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons. (cen)



