Kuasa Hukum Prof Bhayu Ultimatum Penyebar Hoaks, Tegaskan Pilrek UPR Sesuai Ketentuan

Kuasa Hukum
Parlin Bayu Hutabarat SH MH kuasa hukum Prof Bhayu Rhama. Foto: Ist

PALANGKA RAYA – Parlin Bayu Hutabarat SH MH, Kuasa hukum Prof. Dr. Bhayu Rhama, S.T., M.B.A., Ph.D., Rektor terpilih Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2026–2030, menyampaikan peringatan tegas kepada pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang dinilai sebagai hoaks maupun fitnah terkait kliennya.

Kuasa hukum Prof Bhayu meminta agar penyebaran informasi yang berpotensi merusak nama baik dan reputasi Prof Bhayu dihentikan.

“Selaku kuasa hukum Prof. Bhayu Rhama (Rektor terpilih UPR), kami menyampaikan ultimatum agar menghentikan penyebaran hoaks atau fitnah yang merusak nama baik beliau,” ucap Parlin, Minggu (04/10/2026).

Parlin juga menegaskan, bahwa proses Pemilihan Rektor (Pilrek) UPR telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, berbagai informasi yang mempersoalkan proses Pilrek UPR perlu disikapi secara proporsional dan berdasarkan fakta serta mekanisme resmi yang berlaku.

“Kami mengimbau bahwa terkait dengan proses Pilrek UPR sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Parlin menyampaikan, bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum dengan menyampaikan pengaduan terhadap sejumlah akun yang diketahui menyebarkan informasi yang dinilai mengandung hoaks dan fitnah.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap nama baik Prof Bhayu. Sekaligus untuk memberikan peringatan agar penggunaan media sosial dilakukan secara bertanggung jawab.

Kuasa hukum mengingatkan agar masyarakat maupun pengguna media sosial tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terlebih jika informasi tersebut berpotensi merugikan seseorang.

Di sisi lain, setelah terpilih sebagai Rektor UPR periode 2026–2030, Prof Bhayu Rhama disebut akan lebih fokus pada agenda memajukan Universitas Palangka Raya.

Ia menyampaikan, bahwa Prof Bhayu ke depan ingin mengarahkan perhatian pada tugas dan tanggung jawabnya sebagai Rektor terpilih, termasuk mendorong kemajuan dan perkembangan UPR.

“Prof. Bhayu Rhama selaku Rektor terpilih ke depan lebih berfokus untuk kemajuan UPR,” ujarnya.

Prof Bhayu berharap seluruh pihak dapat menghormati proses Pilrek yang telah berlangsung serta bersama-sama menjaga suasana akademik yang kondusif di lingkungan UPR.

Prof Bhayu Rhama sebelumnya terpilih sebagai Rektor UPR periode 2026–2030 setelah meraih 37 suara dari total 63 suara dalam pemilihan rektor tahap kedua yang digelar bersama Senat UPR dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (cen)