PALANGKA RAYA – Polemik kepemimpinan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menjadi sorotan. Aktivis kepemudaan Kalteng, Damai Alam Usop, mempertanyakan penggunaan Pelaksana Harian (Plh) dalam situasi organisasi yang disebutnya telah memasuki persoalan kepemimpinan dan tuntutan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub).
Damai menilai, keberadaan Plh pada dasarnya dapat digunakan ketika ketua organisasi berhalangan sementara. Namun, menurut dia, mekanisme tersebut perlu dibedakan dengan kondisi ketika organisasi menghadapi persoalan ketidakaktifan kepemimpinan, evaluasi terhadap ketua, hingga munculnya tuntutan pergantian kepemimpinan.
“Kalau ketua hanya berhalangan sementara, silakan pakai Pelaksana Harian (Plh). Tapi kalau persoalannya sudah menyangkut ketidakaktifan kepemimpinan, tidak berjalannya organisasi, evaluasi ketua, sampai muncul tuntutan musdalub, maka jangan lagi persoalan itu ditutup dengan Plh,” kata Damai, Selasa (29/09/2026).
Menurutnya, apabila persoalan organisasi memang telah masuk pada mekanisme pergantian kepemimpinan, maka harus ada proses organisasi yang jelas, termasuk melalui rapat pleno. Apabila memang diwajibkan oleh AD/ART atau aturan organisasi yang berlaku.
“Kalau memang kondisinya sudah masuk pergantian kepemimpinan antarwaktu, maka mekanismenya harus jelas. Rapat pleno. Kemudian kalau memang syaratnya terpenuhi, tetapkan Plt. Setelah itu Plt yang membawa organisasi menuju Musdalub,” ujarnya.
Damai juga mempertanyakan batas kewenangan dan tujuan penunjukan Plh. Apabila persoalan kepemimpinan KNPI Kalteng berlangsung dalam waktu yang panjang.
Ia meminta agar dijelaskan secara terbuka dasar penunjukan Plh, masa kerja, batas kewenangan serta target penyelesaian persoalan organisasi.
“Plh KNPI Kalteng ini sebenarnya mau dibawa ke mana? Berapa lama? Apa batas kewenangannya? Apa target akhirnya?” katanya.
Menurut Damai, jika Plh hanya dibutuhkan selama ketua berhalangan dalam waktu singkat, keberadaannya dapat dipahami. Namun, jika Plh digunakan untuk menghadapi persoalan organisasi yang telah berlangsung berbulan-bulan, menurut dia, kondisi tersebut justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam kepemimpinan organisasi.
“Kalau hanya untuk beberapa hari karena ketua sedang berhalangan, silakan. Tapi kalau Plh dipakai untuk menghadapi persoalan organisasi yang sudah berbulan-bulan, menurut saya ini justru menimbulkan ketidakpastian hukum organisasi dan secara etika organisasi juga bermasalah,” tegasnya.
Damai menekankan, bahwa kritik yang disampaikannya bukan ditujukan kepada individu tertentu, melainkan terhadap mekanisme organisasi.
“Itu yang saya kritik. Bukan orangnya. Saya tidak punya persoalan pribadi dengan siapa pun. Yang saya persoalkan adalah mekanismenya,” katanya.
Untuk memastikan apakah persoalan kepemimpinan memang memenuhi alasan dilakukannya pergantian antarwaktu, Damai meminta seluruh pihak tidak hanya berdebat berdasarkan informasi yang beredar.
Ia mendorong agar dokumen organisasi yang berkaitan dengan aktivitas kepemimpinan dibuka sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku.
“Kalau memang ada persoalan ketidakaktifan ketua selama berbulan-bulan, buka datanya. Ada tidak rapat pleno? Ada tidak rapat harian? Ketua hadir atau tidak? Program kerja berjalan atau tidak?” ujarnya.
Damai juga mempertanyakan keberadaan notulen dan daftar hadir sebagai bagian dari dokumentasi organisasi.
“Notulennya mana? Daftar hadirnya mana? Jangan semua orang berdebat berdasarkan kabar. Buka dokumennya,” katanya.
Menurutnya, apabila berdasarkan AD/ART memang terdapat alasan untuk dilakukan pergantian antarwaktu, maka mekanisme organisasi harus dijalankan melalui forum yang sesuai.
“Kalau memang secara AD/ART sudah memenuhi alasan untuk dilakukan pergantian antarwaktu, maka gelar rapat pleno. Jangan takut. Pleno itu mekanisme organisasi,” ujarnya.
Damai selanjutnya meminta Dewan Pengurus Pusat (DPP) KNPI memberikan kejelasan terkait polemik kepemimpinan di Kalteng.
Ia menilai DPP perlu menjelaskan dasar dan mekanisme yang digunakan, termasuk jika keputusan yang diambil adalah mempertahankan Plh, menetapkan Plt, atau melanjutkan proses menuju Musdalub.
“DPP harus turun tangan dan memberikan kepastian. Kalau Plh dianggap benar, jelaskan dasar hukumnya. Kalau harus Plt, segera lakukan mekanismenya. Kalau harus Musdalub, jangan dihambat,” katanya.
Damai menegaskan, menurut pandangannya, Plh, Plt dan Musdalub memiliki fungsi yang berbeda dalam konteks penyelesaian kepemimpinan organisasi.
“Plh untuk kondisi sementara. Plt untuk masa transisi pergantian kepemimpinan. Musdalub untuk menentukan kepemimpinan definitif,” ujarnya.
Ia pun mengajak seluruh pihak mengembalikan penyelesaian polemik KNPI Kalteng pada AD/ART dan mekanisme organisasi.
“KNPI bukan milik Ketua. Bukan milik Plh. Bukan milik Plt. KNPI milik seluruh unsur organisasi yang mempunyai hak di dalamnya. Ada OKP, ada DPD Kabupaten/Kota, ada pengurus, ada mekanisme, ada AD/ART,” kata Damai.
Ia berharap, polemik kepemimpinan KNPI Kalteng dapat segera diselesaikan melalui mekanisme organisasi sehingga aktivitas kepemudaan di daerah kembali berjalan.
“Saya ingin KNPI Kalteng kembali hidup, kembali aktif, kembali punya arah, dan yang paling penting punya kepastian kepemimpinan,” pungkasnya. (cen)



