Asap Bukan Keadaan Normal, Pernyataan Kepala BNPB Disorot, Praktisi Hukum di Palangka Raya: Perlukah Sidang Adat?

bnpb
Kantor Hukum Aryo Nugroho Waluyo & Rekan menyoroti pernyataan Kepala BNPB soal aktivitas warga Kalteng yang disebut normal di tengah karhutla. Foto: Ist

PALANGKA RAYA – Pernyataan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menyebut aktivitas masyarakat di Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan Barat masih berjalan normal di tengah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mendapat sorotan.

Kantor Hukum Aryo Nugroho Waluyo & Rekan bahkan mengangkat gagasan “sidang adat” sebagai simbol ruang pertanggungjawaban moral dan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan suara atas pernyataan tersebut.

Gagasan itu disampaikan melalui Siaran Pers Nomor: 01/SP-ANW-R/IX/2026 tertanggal 25 September 2026 dengan judul “Perlu ‘Sidang Adat’? Ketika Asap Disebut ‘Normal’.”

Dalam siaran pers tersebut, kantor hukum itu menyatakan memahami bahwa istilah “normal” yang digunakan Kepala BNPB kemungkinan merujuk pada kondisi ketika aktivitas masyarakat belum berhenti sepenuhnya.

“Toko masih buka, rumah makan masih melayani, kendaraan masih berlalu-lalang dan masyarakat tetap menjalankan berbagai aktivitas sehari-hari,” kata Aryo Nugroho Waluyo dalam siaran pers.

Namun, mereka mempertanyakan apakah keberlangsungan aktivitas masyarakat otomatis menunjukkan bahwa kondisi masyarakat benar-benar normal.

Aryo menilai asap karhutla bukan persoalan yang hanya terlihat dari kejauhan. Menurut mereka, masyarakat Kalteng menghirup langsung asap, sementara kondisi jarak pandang dan kualitas udara dapat memengaruhi pendidikan, pekerjaan, perjalanan hingga keselamatan.

Dalam siaran pers itu juga disebutkan, bahwa BNPB sebelumnya melaporkan kondisi jarak pandang terbatas di sejumlah wilayah Kalteng, sementara kualitas udara sempat berada pada kategori yang membahayakan.

Mereka turut menyinggung kecelakaan yang melibatkan seorang siswi SMKN 1 Cempaga Hulu di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kantor hukum tersebut menegaskan tidak bermaksud mendahului proses penyelidikan maupun menyimpulkan penyebab kecelakaan. Namun, peristiwa tersebut dinilai menunjukkan bahwa gangguan jarak pandang akibat asap dapat bersinggungan dengan persoalan keselamatan masyarakat di jalan raya.

Sorotan juga diarahkan kepada para petugas dan relawan yang berada di garis depan penanganan karhutla.

Dalam siaran pers disebutkan bahwa para petugas harus masuk ke wilayah terbakar, menghadapi panas dan asap serta mempertaruhkan keselamatan ketika melakukan pemadaman.

“Tiga orang di antaranya dilaporkan meninggal dunia dalam rangkaian penanganan Karhutla di Kalimantan Tengah,” tulisnya.

Karena itu, mereka berpandangan bahwa kondisi karhutla tidak cukup diukur hanya berdasarkan apakah masyarakat masih beraktivitas atau tidak.

“Tetap bekerja bukan berarti tidak terdampak. Tetap bersekolah bukan berarti aman. Tetap berkendara bukan berarti kondisi jalan normal. Dan tetap beraktivitas bukan berarti kualitas kehidupan masyarakat tidak terganggu.”

Istilah “sidang adat” yang digunakan dalam siaran pers tersebut dijelaskan bukan sebagai mekanisme untuk menggantikan hukum negara ataupun menghakimi seseorang.

Konsep itu disebut sebagai simbol ruang pertanggungjawaban moral sekaligus ruang untuk mendengarkan suara masyarakat.

Menurut mereka, setiap pernyataan pejabat yang menggambarkan kondisi masyarakat semestinya mempertimbangkan pengalaman warga yang berada langsung di tengah persoalan.

Mereka kemudian mengajukan pertanyaan: Ketika asap menyelimuti wilayah, jarak pandang menurun, kualitas udara memburuk, keselamatan pengguna jalan menghadapi risiko, dan orang-orang yang memadamkan api kehilangan nyawa, apakah keadaan tersebut masih tepat disebut “normal”?

Pertanyaan tersebut, menurut Aryo, tidak semata-mata ditujukan kepada BNPB, tetapi juga menyangkut bagaimana negara menggambarkan kondisi masyarakat ketika menghadapi bencana.

Ia berpandangan, bahwa laporan kepada Presiden tidak cukup hanya menggambarkan apakah roda kehidupan masyarakat masih berjalan.

Menurut mereka, laporan juga perlu menunjukkan bagaimana masyarakat menjalani kehidupan dalam kondisi tersebut, risiko yang dihadapi, kelompok yang terdampak serta beban yang harus ditanggung agar aktivitas tetap berlangsung.

“Ukuran keberhasilan penanganan bencana bukan hanya apakah masyarakat masih dapat beraktivitas, tetapi juga apakah masyarakat dapat menjalani aktivitas tersebut dalam kondisi yang aman dan layak,” tulisnya.

Mereka juga menegaskan bahwa masyarakat Kalteng tidak meminta pemerintah menggambarkan keadaan secara berlebihan.

Dalam pernyataan penutupnya, Aryo menyampaikan bahwa asap bukan sekadar persoalan visual.

“Asap adalah udara yang masuk ke paru-paru masyarakat. Asap adalah jarak pandang yang berkurang. Asap adalah kekhawatiran orang tua ketika anak berangkat sekolah. Asap adalah risiko bagi pengendara. Asap adalah beban bagi tenaga kesehatan,” demikian pernyataan tersebut.

Mereka mengajak seluruh pihak melihat persoalan karhutla dari sudut pandang masyarakat yang mengalaminya secara langsung.

“Jangan hanya bertanya apakah aktivitas masyarakat masih berjalan. Tanyakan pula dalam kondisi seperti apa masyarakat menjalani aktivitas tersebut,” tulis mereka.

Menurut mereka, apabila pernyataan pejabat negara dirasakan melukai perasaan masyarakat Kalteng, ruang untuk mendengar, memberikan penjelasan dan mempertanggungjawabkan pernyataan tersebut secara moral tetap perlu dibuka.

“Asap mungkin dianggap biasa oleh mereka yang melihatnya dari jauh. Tetapi bagi masyarakat yang menghirupnya, asap bukan keadaan yang normal.” (cen)