SP3 Kasus HPK Sukamara Dipersoalkan, Pelapor Minta Kejati Kalteng Eksaminasi dan Buka Kembali Perkara

sp3
Kuasa Hukum pelapor, Naduh, SH. Foto: Ist

PALANGKA RAYA – Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan di wilayah Sukamara kembali dipersoalkan.

Pelapor melalui kuasa hukumnya, Naduh, SH, mengajukan keberatan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) sekaligus meminta perlindungan hukum dan eksaminasi khusus atau pemeriksaan ulang secara mendalam terhadap yang tekah SP3 oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng pada 19 Agustus 2026.

Dalam surat bernomor 14/ADV-NDH/IX/2026 tertanggal 16 September 2026 tersebut, kuasa hukum bertindak untuk dan atas nama Karyadi, selaku pelapor dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/254/XI/2025/SPKT/POLDA Kalimantan Tengah.

SP3 tersebut diterbitkan dengan alasan perkara yang dilaporkan dinilai bukan tindak pidana. Namun, pihak pelapor menilai penghentian penyidikan tersebut bermasalah dan meminta Kejati Kalteng selaku pengendali perkara melakukan pemeriksaan khusus terhadap proses dan dasar penerbitannya.

Dalam surat keberatan, kuasa hukum menyebut setelah diterbitkannya SPDP kedua pada 31 Maret 2026, pihak pelapor telah menghadirkan lima orang saksi kunci yang menjalani pemeriksaan dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan pada Mei hingga Juni 2026. Salah satu saksi yang disebut adalah Parlan, seorang operator ekskavator.

Menurut kuasa hukum pelapor, Parlan dalam keterangannya mengaku diperintah langsung oleh pihak terlapor, Masduki, untuk melakukan pembukaan lahan atau land clearing di kawasan yang disebut sebagai Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) Lindung Gambut pada 2021.

Kuasa hukum kemudian berpendapat, bahwa berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang mereka miliki, dugaan tindak pidana kehutanan tersebut telah terjadi pada 2021. Mereka juga mengklaim syarat minimal dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka telah terpenuhi.

Klaim tersebut merupakan argumentasi pihak pelapor dan belum menjadi putusan pengadilan. Keberatan juga diarahkan pada alasan penghentian perkara yang, menurut Naduh, berkaitan dengan dugaan pelanggaran administratif perkebunan kelapa sawit keterlanjuran yang sedang diselesaikan melalui Satgas PKH berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025.

Kuasa hukum pelapor mempersoalkan penggunaan dasar tersebut. Mereka berpendapat ketentuan administratif tersebut tidak dapat diterapkan, apabila pembukaan lahan baru terjadi setelah 2 November 2020.

Dalam suratnya, pihak pelapor menyebut pembukaan lahan yang dikaitkan dengan Masduki baru dimulai pada 2021, dengan luas yang disebut sekitar 600 hektare, sementara area sawit aktif disebut sekitar 90–100 hektare.

“Atas dasar itu, kita menilai perkara tersebut semestinya tetap dipandang sebagai dugaan tindak pidana kehutanan, bukan semata persoalan administratif,” terang Naduh, dalam rilisnya yang disampaikan kepada redaksi, Jumat (18/09/2026).

Dalam surat keberatan, kuasa hukum pelapor mempersoalkan Dokumen Penetapan Kelompok Tani tertanggal 13 Februari 2023 dan Surat Perjanjian Kemitraan Mandiri PT Agrinas Palma Nusantara tertanggal 13 April 2026.

Pihak pelapor juga mengklaim menemukan kejanggalan ketika melakukan pemeriksaan lapangan pada 17 Juli 2026.

Menurut mereka, terdapat plang Satgas PKH di pintu masuk kebun yang dikaitkan dengan Masduki dan mencantumkan luas 618,26 hektare.

Kuasa hukum juga menyatakan, sejumlah anggota kelompok tani mengaku nama mereka dicantumkan dalam perjanjian April 2026 tanpa izin. Mereka membandingkan lokasi tersebut dengan lokasi kelompok tani yang disebut berada sekitar satu kilometer dari posisi plang, dengan luas riil sekitar 190 hektare.

Tudingan mengenai pencatutan nama maupun penggunaan dokumen tersebut merupakan versi dan keberatan pihak pelapor yang masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Dalam surat yang sama, kuasa hukum pelapor juga menyinggung komunikasi sebelumnya dengan Kejati Kalteng. Mereka menyebut Kejati Kalteng sebelumnya dua kali mengembalikan atau menolak SPDP yang dikirim kepolisian. Surat yang disebut antara lain Nomor B-1207/O.2.4./Eku.1/03/2026 tertanggal 11 Maret 2026 dan Nomor B-3099/0.2.4/EKU.1/07/2026 tertanggal 9 Juli 2026.

Menurut kuasa hukum, pengembalian tersebut berkaitan dengan tidak dikirimkannya fisik berkas perkara oleh penyidik. Melalui surat tersebut, kuasa hukum pelapor meminta Kepala Kejati Kalteng, Aspidum, dan tim jaksa penuntut umum melakukan eksaminasi publik atau khusus terhadap SP3 yang diterbitkan Ditreskrimsus Polda Kalteng pada 19 Agustus 2026.

Mereka juga meminta adanya perlindungan hukum bagi pelapor dan meminta agar perkara dugaan tindak pidana kehutanan tersebut dibuka kembali.

Selain itu, pihak pelapor meminta Kejati menolak upaya yang menurut mereka dapat mengubah persoalan dugaan perambahan hutan menjadi sekadar pelanggaran administratif melalui mekanisme Satgas PKH.

Surat keberatan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, di antaranya Jaksa Agung RI, Jampidum Kejaksaan Agung, Ketua Komisi III DPR RI, Ketua Komisi IV DPR RI, serta Kepala Divisi Propam Mabes Polri.

Dengan adanya keberatan tersebut, posisi perkara kini kembali menjadi perhatian. Pelapor meminta institusi kejaksaan menelaah dasar penghentian penyidikan. (cen)