Masa Jabatan Rektor UPR Diperpanjang, Prof Salampak Tetap Memimpin hingga Rektor Definitif Terpilih

rektor upr
Rektor UPR Prof. Salampak. Foto: Ist

PALANGKA RAYA — Masa jabatan Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S. sebagai Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) resmi diperpanjang. Keputusan tersebut ditetapkan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Nomor 204/M/KEP/2026 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Rektor Universitas Palangka Raya.

Dalam keputusan tersebut disebutkan, masa jabatan Prof. Salampak sebagai Rektor UPR periode 2022–2026 seharusnya berakhir pada 8 September 2026. Namun, hingga berakhirnya masa jabatan tersebut, Rektor UPR periode 2026–2030 belum terpilih.

Kondisi itu menjadi dasar Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk memperpanjang masa jabatan Rektor UPR guna menjamin keberlangsungan kepemimpinan perguruan tinggi negeri tersebut.

Berdasarkan surat keputusan yang diterima redaksi, dalam diktum kesatu, Menteri menetapkan perpanjangan masa jabatan Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S., dengan NIP 196404061988031002, sebagai Rektor Universitas Palangka Raya.

Keputusan tersebut sekaligus memberikan tugas tambahan kepada Prof. Salampak sebagai pemimpin perguruan tinggi negeri, termasuk hak memperoleh tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara dalam diktum kedua, ditegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan tersebut berlaku sampai dengan ditetapkan dan dilantiknya Rektor Universitas Palangka Raya periode 2026–2030 definitif.

Dengan demikian, perpanjangan jabatan bukan ditetapkan untuk periode empat tahun baru, melainkan bersifat sementara hingga proses pemilihan dan pelantikan Rektor UPR periode 2026–2030 selesai.

Keputusan Menteri tersebut ditetapkan di Jakarta pada 8 September 2026 dan ditandatangani Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia, Brian Yuliarto.

Salinan keputusan kemudian disahkan sesuai dengan aslinya oleh pejabat pada Biro Hukum Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.  Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sebagaimana tercantum dalam diktum ketiga.

Perpanjangan masa jabatan tersebut didasarkan pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang tentang Kementerian Negara, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta sejumlah peraturan terkait penyelenggaraan perguruan tinggi dan organisasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. (cen)