PULANG PISAU – Bupati Pulang Pisau (Pulpis), H Ahmad Rifa’i memberikan arahan kepada Perangkat Daerah (PD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulpis agar mensosialisasikan peraturan bupati (Perbup) Nomor 11 tahun 2026, kepada pengusaha kontruksi agar memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerjanya.
Hal itu disampaikan Bupati, saat menghadiri Sosialisasi Perbup Nomor 11 tahun 2026 tentang penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Aula Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Pulpis, Rabu (9/9/2026).
Selain itu, Bupati juga menginstruksikan kepada para camat agar dapat berperan serta dalam mensosialisasikan Perbup tentang penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada para pelaku usaha di wilayahnya.
“Kepada para kepala desa (kades) agar mengoptimalkan regulasi dan pengawasan dalam penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan untuk aparat pemerintahan desa, sebagaimana telah diatur dalam peraturan bupati tentang tata cara pengalokasian, penyaluran dan penetapan rincian alokasi dana desa tahun 2026,” tukasnya.
Kepada para pemberi kerja, pengusaha, pelaku usaha agar segera mendaftarkan seluruh tenaga kerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan jangan ditunda hak perlindungannya pekerjanya.
“Kepada BPJS Ketenagakerjaan agar lebih aktif lagi dalam mensosialisasikan dan tingkatkan kualitas pelayanan, permudah proses klaim. Juga perluas edukasi hingga ke sektor pekerja rentan dan pelaku UMKM di desa-desa serta senantiasa koordinasi dengan pemerintah daerah,” ujarnya.
Bupati menegaskan, bahwa kehadiran BPJS Ketenagakerjaan sangat penting untuk jaminan perlindungan sosial kepada masyarakat, seperti memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarga dari risiko kecelakaan kerja dan kematian.
“Dan juga memutus rantai kemiskinan baru akibat hilangnya pendapatan tulang punggung keluarga. Bahkan meningkatkan produktivitas kerja demi mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” ungkapnya.
Pemerintah daerah tegas Bupati, terus berkomitmen penuh dalam mendukung implementasi instruksi presiden nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Hal ini dibuktikan dengan keluarnya Peraturan Bupati Nomor 11 tahun 2026 tentang program penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (ung/abe)



