PALANGKA RAYA – Sebuah foto yang memperlihatkan Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Kalimantan Tengah (Kalteng) Yohanes bersama mantan Ketua DPD PDIP Kalteng R Atu Narang dan pengurus DPD PDIP Kalteng Yohanes Freddy Ering kembali menjadi perhatian di tengah polemik eks kantor DPD PDIP Kalteng di Jalan RTA Milono, Kota Palangka Raya.
Dalam foto tersebut, ketiganya tampak duduk bersama dalam suasana yang terlihat akrab. Gestur saling menggenggam tangan dan mengacungkan jempol memperlihatkan adanya suasana komunikasi yang cair dan penuh keakraban.
Tentu, sebuah foto tidak serta-merta dapat menjelaskan keseluruhan persoalan. Foto juga tidak dapat dijadikan bukti bahwa pernah terjadi kesepakatan tertentu di antara para pihak. Namun, foto tersebut menarik untuk dilihat dari sisi lain.
Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan foto itu diambil sebelum polemik eks kantor DPD PDIP Kalteng mencuat ke publik. Jika informasi mengenai waktu pengambilan foto tersebut benar, maka setidaknya pernah ada ruang komunikasi yang berlangsung dalam suasana baik antara jajaran DPD PDIP Kalteng dengan mantan ketuanya.
Pertanyaannya. Apakah komunikasi yang pernah terbangun itu masih mungkin menjadi pintu masuk untuk mencari jalan keluar atas persoalan yang kini berkembang?
Polemik eks kantor DPD PDIP Kalteng di Jalan RTA Milono kini telah berkembang menjadi persoalan serius dan memasuki ranah hukum.
Setiap pihak tentu memiliki hak untuk menempuh langkah hukum guna mempertahankan kepentingannya. Proses hukum pun harus dihormati dan diberikan ruang untuk berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, penyelesaian sebuah persoalan tidak selalu harus dibaca dalam perspektif siapa yang menang dan siapa yang kalah.
Ada kalanya, terutama ketika para pihak memiliki sejarah hubungan yang panjang, komunikasi menjadi bagian penting untuk mencari titik temu. Dalam konteks inilah gagasan win-win solution layak dipertanyakan.
Bukan berarti proses hukum harus dihentikan atau aturan harus dikesampingkan. Sebaliknya, setiap kemungkinan penyelesaian tetap harus berada dalam koridor hukum, menghormati hak masing-masing pihak, serta tidak merugikan kepentingan siapa pun.
Foto tersebut mungkin hanya sebuah dokumentasi pertemuan. Tetapi di tengah polemik yang berkembang, dokumentasi itu memunculkan sebuah pertanyaan sederhana. Jika dahulu komunikasi bisa berlangsung dalam suasana yang hangat, apakah ruang komunikasi itu masih bisa dibuka kembali?
Tentu tidak mudah. Persoalan yang sudah masuk ke ranah hukum memiliki konsekuensi yang berbeda dibandingkan sekadar perbedaan pendapat internal. Ada kepentingan, ada hak yang dipersoalkan, ada proses hukum, dan ada reputasi masing-masing pihak yang harus dijaga.
Karena itu, komunikasi yang dimaksud bukanlah komunikasi untuk mencari siapa yang harus disalahkan. Komunikasi seharusnya menjadi ruang untuk mendengarkan masing-masing kepentingan dan melihat apakah masih ada titik temu yang dapat diterima semua pihak.
SIikap redaksi melihat persoalan eks kantor DPD PDIP Kalteng sebaiknya tidak hanya dilihat sebagai pertarungan antara dua pihak. Ada sejarah panjang organisasi, ada orang-orang yang pernah berkontribusi, dan ada perjalanan politik yang tidak bisa dipisahkan begitu saja dari dinamika persoalan hari ini.
Karena itu, apabila masih tersedia ruang untuk berdialog, tidak ada salahnya ruang tersebut dimanfaatkan. Jalan tengah bukan berarti ada pihak yang harus mengalah secara tidak adil.
Win-win solution justru berarti mencari formula yang memungkinkan hak tetap dihormati, aturan tetap dijalankan, proses hukum tetap dihargai, tetapi hubungan antarpihak tidak harus berakhir dalam konflik berkepanjangan.
Tentu saja, apakah jalan tersebut mungkin atau tidak, hanya para pihak yang dapat menjawab. Apakah masih ada ruang untuk berdamai? Pada akhirnya, publik tidak membutuhkan polemik yang semakin melebar.
Apakah persoalan ini akan terus bergulir melalui proses hukum hingga menghasilkan keputusan akhir? Ataukah masih ada ruang bagi DPD PDIP Kalteng dan mantan Ketua DPD PDIP Kalteng R Atu Narang untuk duduk bersama, membuka kembali komunikasi, dan mencari solusi yang dapat diterima kedua belah pihak?
Tidak ada yang dapat memastikan jawabannya saat ini. Namun satu hal patut menjadi pertimbangan, sebuah persoalan hukum dapat memiliki akhir secara hukum, tetapi hubungan antarmanusia dan sejarah organisasi tidak selalu selesai hanya dengan sebuah putusan.
Jika masih ada ruang untuk komunikasi, mengapa tidak dicoba? Bukan untuk mengabaikan hukum. Bukan pula untuk menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah sebelum prosesnya selesai. Melainkan untuk mencari kemungkinan terbaik agar persoalan ini dapat berakhir dengan memberikan kepastian, rasa keadilan, dan tetap menjaga martabat semua pihak.
Foto itu mungkin tidak memberikan jawaban. Tetapi setidaknya, foto tersebut meninggalkan satu pertanyaan penting. Apakah suasana dialog seperti yang tergambar di dalamnya masih mungkin diwujudkan kembali untuk menemukan jalan win-win solution? (*)
Catatan: Opini redaksi ini merupakan pandangan editorial Kaltengoke.com dan tidak mewakili kepentingan, sikap, atau posisi pihak mana pun yang terkait dengan polemik eks kantor DPD PDIP Kalteng. Opini ini semata-mata dimaksudkan sebagai ruang refleksi dan mendorong terbukanya komunikasi serta kemungkinan penyelesaian yang konstruktif bagi semua pihak.
Penulis: Pemimpin Redaksi Kaltengoke.com, Vinsensius



