DPRD Pulpis Bahas Perubahan Kedua Propemperda 2026, Total 12 Raperda Diusulkan

raperda

PULANG PISAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau menggelar rapat paripurna terkait perubahan kedua atas Keputusan DPRD Nomor 22 Tahun 2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Rapat berlangsung di ruang rapat Gedung DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Senin (13/4), dipimpin Ketua DPRD Pulang Pisau, Tandean Indra Bela.

Tandean mengatakan, pembahasan perubahan kedua Propemperda 2026 dilakukan sebagai tindak lanjut atas dinamika kebutuhan regulasi daerah.

“Agenda hari ini adalah pembahasan perubahan Propemperda Tahun 2026. Ini merupakan perubahan kedua, karena sebelumnya telah dilakukan perubahan pertama atas usulan dari pihak eksekutif,” ujarnya usai memimpin rapat.

Menurutnya, DPRD juga telah menerima surat dari pemerintah daerah yang mengusulkan perubahan kedua terhadap Propemperda 2026. Usulan tersebut kemudian dibahas bersama dalam rapat paripurna.

“Hari ini kami juga menerima surat dari pemerintah daerah terkait usulan perubahan kedua, yang kemudian dibahas bersama dalam rapat paripurna,” tambahnya.

12 Raperda Masuk Perubahan Kedua

Dalam perubahan kedua Propemperda Tahun 2026 tersebut, terdapat 12 Raperda yang berasal dari usulan legislatif dan eksekutif.

Dari pihak legislatif, terdapat empat Raperda inisiatif DPRD, yakni:

  1. Raperda tentang Pengelolaan Zakat dan Infak Sedekah.
  2. Raperda tentang Hak Kekayaan Intelektual.
  3. Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
  4. Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Sementara itu, delapan Raperda lainnya merupakan usulan pemerintah daerah atau eksekutif.

Raperda tersebut meliputi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta APBD Tahun Anggaran 2027.

Selain itu, terdapat Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Kemudian Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

Dua usulan lainnya yakni Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau.

Dengan adanya perubahan kedua Propemperda tersebut, DPRD berharap seluruh Raperda yang telah diusulkan dapat segera memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

Tandean menegaskan, pembentukan regulasi daerah harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Pulang Pisau.

Keberadaan regulasi yang tepat diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjadi landasan dalam pelaksanaan berbagai program pembangunan daerah. (cen)