Rakor KPK Digelar Tertutup, APBD hingga Hibah Jadi Sorotan Tata Kelola

kpk
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (12/8/2026). Foto: BSP

PALANGKA RAYA – Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Deputi Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI digelar tertutup di Aula Jaya Tinggang II, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (12/8/2026).

Rakor tersebut diikuti seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kalteng, unsur pimpinan DPRD Kalteng, serta seluruh anggota DPRD Kalteng.

Pengamanan di sekitar lokasi juga diperketat. Sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terlihat berjaga selama kegiatan berlangsung.

Meski agenda tersebut membahas pemantauan dan evaluasi perbaikan tata kelola pemerintahan, wartawan tidak diperkenankan mengikuti jalannya rapat. Informasi mengenai materi pembahasan diperoleh setelah kegiatan berakhir.

Dalam ruang lingkup tugasnya, Deputi Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK memiliki peran melakukan koordinasi dan supervisi dalam upaya pencegahan korupsi bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Pengawasan tata kelola pemerintahan juga mencakup pengelolaan anggaran daerah, mulai dari proses perencanaan, pengadaan barang dan jasa (PBJ), pokok pikiran (pokir) DPRD, hingga pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial (bansos).

KPK juga mendorong optimalisasi Monitoring Center for Prevention (MCP) sebagai instrumen pencegahan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan daerah.

Dalam konteks tersebut, dari penelusuran Radar Kalteng, sejumlah pos dan kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah menjadi bagian yang penting untuk ditelusuri lebih lanjut.

Di antaranya perjalanan dinas, dana pokok pikiran (pokir), kegiatan reses, serta kunjungan kerja (kunker).

Keempat kegiatan tersebut berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran daerah. Karena itu, proses perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawabannya perlu dipastikan berjalan sesuai regulasi serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Namun, belum terdapat pernyataan resmi yang menyebut keempat pos tersebut sebagai objek pemeriksaan atau temuan dalam rakor KPK bersama Pemprov Kalteng. Pos-pos tersebut menjadi relevan untuk dilihat dalam konteks umum penguatan tata kelola dan pencegahan penyimpangan anggaran.

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran mengatakan perhatian dalam pertemuan tersebut tidak hanya tertuju pada satu persoalan, tetapi mencakup keseluruhan tata kelola pemerintahan.

“Tentunya semuanya. Bukan hanya salah satu saja, tetapi keseluruhannya menjadi perhatian,” katanya usai rapat.

Ketika ditanya mengenai contoh hal yang menjadi perhatian, Agustiar menyebut pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai salah satu hal utama.

“Tentunya tentang APBD. Itu merupakan hal yang paling utama, bagaimana APBD ini benar-benar tepat sasaran dan digunakan sebagaimana mestinya,” ujar Agustiar.

Menurutnya, rakor bidang pencegahan tersebut memberikan sejumlah masukan baru, terutama mengenai langkah antisipasi untuk mencegah munculnya peluang penyimpangan.

“Dalam rakor bidang pencegahan ini, kami mendapatkan banyak hal baru, terutama mengenai langkah-langkah antisipasi agar tidak ada peluang penyimpangan,” jelasnya.

Ia menegaskan setiap anggaran yang bersumber dari masyarakat harus digunakan secara tepat guna dan tepat sasaran.

“Intinya, setiap rupiah uang rakyat harus digunakan secara tepat guna dan tepat sasaran,” tegas Agustiar.

Lebih lanjut, ia menyampaikan tata kelola pemerintahan harus berjalan berdasarkan regulasi, pelaksanaan, serta dukungan anggaran yang sesuai dengan ketentuan.

“Dalam bernegara tentu ada regulasi, ada pelaksanaannya, dan ada anggarannya. Semua itu harus berjalan sesuai ketentuan agar tujuan pembangunan dapat tercapai dengan baik,” pungkasnya.

Rakor tersebut menjadi momentum bagi Pemprov Kalteng dan DPRD untuk memperkuat pengawasan serta memastikan setiap proses pengelolaan anggaran daerah berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (sep/cen)