Alumni UPR Soroti Legalitas Peraturan Senat Ex Officio 2018, Dinilai Berpotensi Timbulkan Persoalan Kewenangan Normatif

upr
Alumni UPR sekaligus Demisioner Wakil BEM UPR 2016/2017, Krismes Santo Haloho, S.Hut., M.Ling. Foto: Ist

PALANGKA RAYA – Keberlakuan Peraturan Senat karena Jabatan (Ex Officio) Universitas Palangka Raya (UPR) Nomor 1 Tahun 2018 kembali menjadi perhatian publik. Seorang alumni UPR sekaligus Demisioner Wakil BEM UPR 2016/2017, Krismes Santo Haloho, S.Hut., M.Ling, menilai masih digunakannya regulasi tersebut sebagai dasar hukum pada tahun 2026 memunculkan persoalan mendasar terkait kewenangan pembentukan norma di lingkungan perguruan tinggi.

Sorotan itu muncul setelah terbitnya Keputusan Rektor Universitas Palangka Raya Nomor 4783/UN24/OT/2026 tentang Perubahan Keempat Belas atas Keputusan Rektor Nomor 0585/UN24/OT/2026 mengenai Pengangkatan Anggota Senat Universitas Palangka Raya Periode 2022–2026.

Dalam dokumen tersebut, tepatnya pada bagian mengingat angka 6, masih dicantumkan Peraturan Senat Karena Jabatan (Ex Officio) UPR Nomor 1 Tahun 2018 tentang Persyaratan, Tata Cara Pemilihan dan Pengangkatan Anggota Senat Wakil Dosen Universitas Palangka Raya sebagai salah satu dasar hukum.

Menurut Krismes, pencantuman tersebut menunjukkan bahwa secara administratif peraturan tersebut masih diakui dan belum pernah dicabut secara resmi. Namun, ia menilai persoalan yang lebih penting bukan terletak pada keberlakuan formalnya, melainkan pada legalitas kewenangan lembaga yang membentuk peraturan tersebut.

Krismes menjelaskan, berdasarkan Permenristekdikti Nomor 42 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Palangka Raya, organ universitas hanya terdiri dari empat unsur, yakni Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal (SPI), dan Dewan Pertimbangan.

Dalam statuta tersebut tidak terdapat pengaturan mengenai organ bernama Senat Karena Jabatan (Ex Officio).

“Statuta secara tegas hanya mengenal Senat sebagai organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan kebijakan akademik. Di sisi lain, Pasal 33 ayat (9) menyebut bahwa persyaratan dan tata cara pemilihan anggota Senat wakil dosen diatur dengan Peraturan Senat,” ujar Krismes dalam kajiannya.

Menurutnya, ketentuan tersebut menimbulkan ruang interpretasi hukum karena statuta hanya menyebut istilah Peraturan Senat, tanpa mengatur keberadaan Peraturan Senat Ex Officio maupun kewenangan organ transisional untuk membentuk norma yang bersifat mengikat.

Krismes membedakan dua aspek hukum yang perlu dipahami dalam polemik ini. Pertama, mengenai keberlakuan formal suatu peraturan. Berdasarkan asas presumption of legality, suatu peraturan tetap dianggap berlaku sepanjang belum dicabut, dibatalkan, atau diganti melalui mekanisme yang sah.

Namun persoalan kedua yang dianggap lebih substansial adalah mengenai sumber kewenangan pembentuk peraturan.

Dalam konsideran Menimbang huruf c Peraturan Senat Tahun 2018 disebutkan bahwa pembentukan regulasi tersebut dilakukan setelah diterbitkannya keputusan rektor mengenai penetapan anggota Senat karena jabatan sebagai langkah membentuk Senat dari unsur wakil dosen.

Dari fakta historis itu, Krismes menilai keberadaan Senat Ex Officio pada saat itu merupakan mekanisme transisional untuk mengisi kekosongan keanggotaan Senat sebelum terbentuk Senat definitif.

“Keputusan Rektor hanya menjadi dasar administratif pembentukan Senat sementara. Pertanyaannya adalah apakah Senat Ex Officio yang dibentuk melalui keputusan rektor memiliki kewenangan atribusi untuk menetapkan Peraturan Senat yang kemudian berlaku secara normatif dan berkelanjutan,” katanya.

Krismes menegaskan bahwa dalam konstruksi Statuta UPR, hubungan antara Senat dan Rektor bukanlah hubungan atasan dan bawahan, melainkan hubungan antarorgan universitas dengan fungsi yang berbeda.

Senat menjalankan fungsi akademik berupa penetapan kebijakan, norma, dan etika akademik. Sementara Rektor bertugas mengelola perguruan tinggi dan menjalankan kebijakan non-akademik atas nama Menteri.

Karena itu, menurutnya, penggunaan Peraturan Senat Ex Officio Tahun 2018 sebagai dasar hukum hingga 2026 memang menunjukkan pengakuan administratif dari universitas. Namun hal tersebut tidak serta-merta menghilangkan ruang pengujian terhadap legalitas pembentuknya.

“Jika suatu saat dipersoalkan melalui mekanisme hukum, fokusnya bukan lagi apakah peraturan itu masih berlaku atau tidak, tetapi apakah organ Senat Ex Officio memperoleh kewenangan dari Statuta untuk membentuk Peraturan Senat yang bersifat normatif,” ujarnya.

Krismes juga menyoroti kemungkinan implikasi persoalan tersebut terhadap berbagai kebijakan akademik universitas.

Dalam Statuta UPR, sejumlah Peraturan Rektor terkait kurikulum, penyelenggaraan pendidikan, tahun akademik, penilaian, kode etik akademik hingga pemberian gelar akademik harus ditetapkan setelah memperoleh pertimbangan Senat.

Menurutnya, apabila muncul sengketa terkait legalitas pembentukan Senat, maka yang dipersoalkan bukan otomatis keabsahan seluruh kebijakan akademik yang telah diterbitkan, melainkan apakah proses pemberian pertimbangan tersebut dilakukan oleh organ yang dibentuk berdasarkan kewenangan yang sah.

Isu serupa, lanjutnya, juga dapat dikaitkan dengan pelaksanaan wisuda dan pemberian gelar akademik yang dalam proses normatifnya memerlukan pertimbangan Senat sebagaimana diatur dalam Statuta.

“Ini tidak berarti ijazah atau wisuda otomatis menjadi tidak sah. Namun, dapat membuka ruang kajian hukum mengenai prosedur pembentukan kebijakan akademik apabila ada pihak yang mengajukan keberatan melalui mekanisme yang tersedia,” jelasnya.

Selain itu, aspek penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) juga dinilai dapat menjadi bagian dari kajian hukum administrasi apabila dalam proses pembentukannya terdapat tahapan yang mensyaratkan pertimbangan Senat.

Krismes menilai persoalan ini berpotensi menjadi preseden penting dalam penafsiran hubungan antara Statuta Universitas, Peraturan Senat, dan Keputusan Rektor dalam sistem hukum pendidikan tinggi di Indonesia.

“Perdebatan ini pada akhirnya bukan hanya mengenai keberlakuan Peraturan Senat Ex Officio Tahun 2018, tetapi telah bergeser pada isu yang lebih fundamental, yaitu legalitas sumber kewenangan pembentuk norma dalam tata kelola Universitas Palangka Raya,” pungkasnya. (cen)