Polda Kalteng “Bungkam” Soal Dugaan Perambahan HPK di Sukamara, Apakah karena Menyeret Nama Oknum Bupati?

HPK
Ilustrasi perambahan kawasan hutan. Foto: AI

PALANGKA RAYA – Sikap “bungkam”Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) yang belum memberikan penjelasan terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan perambahan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) di Kabupaten Sukamara mulai menuai sorotan. Publik mempertanyakan alasan belum adanya informasi resmi mengenai progres penanganan perkara yang disebut-sebut turut menyeret nama seorang kepala daerah aktif di Kalteng.

Kasus tersebut diketahui telah memasuki tahap penyidikan setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/68.c/III/RES.5.6/2026/Ditreskrimsus pada Maret 2026. SPDP itu diterima Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada 2 April 2026.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan saksi ahli, serta melaksanakan pengecekan lapangan terkait dugaan pembukaan lahan tanpa izin di kawasan HPK di wilayah Kecamatan Sukamara.

Namun, lebih dari tiga bulan sejak SPDP diterima pihak kejaksaan, belum ada keterangan resmi dari penyidik mengenai hasil gelar perkara, perkembangan penyidikan, status pihak yang telah diperiksa, maupun langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari pelapor maupun sejumlah elemen masyarakat sipil.

Kuasa hukum pelapor, Naduh, SH, mengatakan pihaknya akan menyurati penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk meminta percepatan penanganan perkara sekaligus kepastian hukum atas laporan yang telah diajukan.

“Kami akan membuat surat untuk mendesak agar terlapor ditetapkan sebagai tersangka. Saksi-saksi sudah diperiksa dan dokumen pendukung juga telah diserahkan kepada penyidik,” ujarnya.

Selain itu, pihak pelapor berencana membawa persoalan tersebut ke Kompolnas dan Ombudsman guna meminta pengawasan terhadap proses penanganan perkara yang dinilai berjalan lambat.

Minimnya keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum turut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sebab, perkara ini disebut berkaitan dengan seorang kepala daerah aktif, sehingga memunculkan persepsi bahwa proses penanganannya tidak berjalan secepat kasus lain yang melibatkan masyarakat umum.

Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat bukti yang menunjukkan adanya intervensi terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

Menurut Naduh, keterbukaan informasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Ia menilai penyidik setidaknya dapat menyampaikan tahapan yang telah dilakukan tanpa harus membuka substansi penyidikan yang bersifat rahasia.

Sebelumnya, Ketua Umum SEMMI Kalteng, Afan Safrian, juga menyoroti lambannya perkembangan perkara tersebut.

“Kami mendesak Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk membuka secara terang-benderang sejauh mana progres penyidikan kasus ini. SPDP yang sudah terbit seharusnya diikuti langkah hukum yang nyata,” tegasnya.

Menurut Afan, lambannya proses penyidikan berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum di Kalteng.

“Jangan sampai hukum terkesan tajam ke bawah namun tumpul ke atas, apalagi jika menyangkut pejabat publik,” lanjutnya.

Diketahui, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia Kawasan Laut Hutan dan Industri (LPLHI-KLHI) Kalteng sebagai pelapor menyatakan telah melaporkan dugaan aktivitas pembukaan lahan di kawasan HPK yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil peninjauan lapangan yang dilakukan tim DPW LPLHI-KLHI Kalteng pada 29 April 2025, ditemukan aktivitas pembukaan lahan di area yang diduga masuk kawasan HPK. Luas lahan yang disebut dalam laporan berkisar antara 90 hingga 100 hektare dan telah ditanami kelapa sawit.

DPW LPLHI-KLHI Kalteng menegaskan bahwa dugaan keterkaitan lahan tersebut dengan pihak yang dilaporkan merupakan hasil temuan dan analisis internal organisasi. Menurut mereka, setiap aktivitas pemanfaatan kawasan hutan wajib memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Bidang Humas Polda Kalteng dengan mengajukan sejumlah pertanyaan terkait perkembangan perkara tersebut. Namun, hingga saat ini belum diperoleh tanggapan maupun jawaban resmi. (cen)