PALANGKA RAYA – Polemik penurunan tingkat akreditasi Fakultas Hukum (FH) Universitas Palangka Raya (UPR) dari predikat Baik Sekali menjadi Baik kembali mencuat. Kali ini, keresahan datang dari kalangan mahasiswa Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang sebagian besar telah memasuki semester akhir.
Kondisi tersebut membuat sejumlah mahasiswa mulai mempertimbangkan opsi pindah ke perguruan tinggi lain yang masih memiliki akreditasi Unggul atau Baik Sekali. Langkah itu dinilai sebagai jalan keluar untuk memastikan ijazah yang diperoleh nantinya memenuhi persyaratan karier dan promosi jabatan di berbagai instansi.
Salah seorang mahasiswa RPL dari Prodi Ilmu Hukum berinisial A mengungkapkan, dalam sepekan terakhir banyak rekan-rekannya yang aktif mencari informasi terkait proses banding akreditasi yang diajukan Fakultas Hukum UPR ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Menurutnya, tidak sedikit mahasiswa yang juga mulai menanyakan prosedur pindah kampus hingga mencari perguruan tinggi tujuan yang memiliki status akreditasi Unggul atau Baik Sekali.
“Ada beberapa yang bertanya apakah pindah kampus dapat menjadi opsi yang baik untuk mendapatkan akreditasi Unggul atau Baik Sekali. Karena mahasiswa RPL banyak yang bimbang, kalau dilanjutkan, maka tetap lulus dengan predikat akreditasi Baik,” ujar A.
Keresahan mahasiswa bukan tanpa alasan. Sebagian besar peserta RPL Fakultas Hukum UPR diketahui berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk anggota Polri dan Kejaksaan, yang membutuhkan ijazah dengan akreditasi tertentu untuk mendukung pengembangan karier maupun kenaikan pangkat.
A menyebutkan, berdasarkan informasi yang berkembang di kalangan mahasiswa, beberapa persyaratan jabatan dan seleksi instansi tertentu mensyaratkan lulusan dari program studi atau perguruan tinggi dengan akreditasi minimal Baik Sekali.
“Bahkan untuk warga sipil pun, dalam beberapa klausul persyaratan penerimaan CPNS kementerian atau pegawai BUMN saya lihat harus minimal akreditasi Unggul atau Baik Sekali. Tentu ini sangat disayangkan, karena mahasiswa RPL sudah menempuh pendidikan 1,5 hingga 2 tahun, namun tiba-tiba akreditasi turun menjadi baik,” katanya.
Di tengah ketidakpastian tersebut, opsi menunda kelulusan juga dinilai bukan solusi yang realistis. Mahasiswa khawatir proses banding yang diajukan fakultas tidak membuahkan hasil, sementara pengajuan akreditasi ulang memerlukan waktu yang cukup panjang.
Menurut informasi yang diterima mahasiswa, apabila upaya banding tidak dikabulkan BAN-PT, maka proses pengajuan peningkatan akreditasi dapat memakan waktu sekitar dua hingga empat tahun.
Selain itu, mahasiswa juga mengaku tidak dapat mengambil cuti kuliah sebagai strategi menunggu perubahan status akreditasi karena adanya ketentuan masa studi yang terbatas dalam program RPL.
“Ada beberapa mahasiswa yang menanyakan apakah boleh cuti kuliah, ternyata jawabnya tidak boleh. Ini membuat kami bingung karena pihak fakultas seperti melepas tanggung jawab begitu saja tanpa ada pemberitahuan kapan kepastian akreditasi ini akan turun. Kami hanya ingin solusi atas masa pendidikan kami yang saat ini terancam sia-sia,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dekan Fakultas Hukum UPR, Dr. Thea Farina Embang, menegaskan bahwa pihak fakultas telah mengajukan banding ke BAN-PT atas hasil akreditasi yang diterima.
“Kita sudah melakukan banding. Kita tunggu hasilnya saja. Memang mereka (mahasiswa RPL) menunggu hasil bandingnya,” ujar Thea usai mengikuti kegiatan Sosialisasi Visi dan Misi Bakal Calon Rektor UPR Periode 2026-2030 di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UPR, Kamis (18/6/2026) lalu, tanpa memberikan penjelasan secara detail terkait apa penyebab penurunan akreditasi dan perkembangan dari proses banding.
Sementara, Ketua Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) UPR, Dr. Berkat, menjelaskan bahwa sistem akreditasi terbaru menggunakan sembilan kriteria penilaian yang lebih komprehensif dibandingkan instrumen sebelumnya. Menurutnya, perubahan mekanisme dan instrumen penilaian menjadi salah satu faktor yang memengaruhi hasil akreditasi program studi.
Hingga berita ini diterbitkan, mahasiswa masih menunggu kepastian hasil proses banding akreditasi yang diajukan Fakultas Hukum UPR. Mereka berharap pihak fakultas dan pimpinan universitas dapat memberikan penjelasan yang lebih terbuka serta langkah konkret untuk menjamin kepastian akademik mahasiswa yang terdampak. (*/cen)



