PALANGKA RAYA – Pengurus Pusat Ikatan Alumni (ILUNI) Universitas Palangka Raya (UPR) meminta dilakukan audit terbuka dan menyeluruh terhadap tata kelola Senat Universitas Palangka Raya (UPR) serta proses Pemilihan Rektor (Pilrek) UPR periode 2026–2030. Permintaan tersebut disampaikan menyusul hasil kajian terhadap sejumlah regulasi dan dokumen administrasi yang dinilai memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Wakil Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat ILUNI UPR, Damai Alam Usop, menyebut kajian tersebut tidak dimaksudkan untuk menuduh pihak tertentu, melainkan memastikan seluruh kebijakan strategis universitas dibentuk oleh pejabat yang berwenang melalui prosedur yang sesuai aturan.
Menurut kajian tersebut, terdapat sejumlah dokumen yang menunjukkan ketidaksinkronan antara Statuta UPR, organisasi dan tata kerja terbaru, Peraturan Senat, serta keputusan rektor terkait susunan keanggotaan senat. Kondisi itu dinilai perlu mendapatkan perhatian karena Senat Universitas memiliki peran strategis dalam tata kelola akademik dan memegang porsi 65 persen hak suara dalam pemilihan rektor.
ILUNI UPR menilai keabsahan susunan senat menjadi hal penting karena setiap keputusan yang dihasilkan bergantung pada legitimasi organ tersebut. Apabila terdapat persoalan dalam pembentukan atau perubahan keanggotaan senat, maka berpotensi menimbulkan pertanyaan terhadap keputusan-keputusan yang dihasilkan.
Dalam kajian itu juga disebutkan adanya perbedaan antara komposisi senat yang diatur dalam statuta dengan jumlah anggota yang tercantum dalam sejumlah keputusan tahun 2026. Kondisi tersebut dinilai perlu diverifikasi secara administratif dan hukum untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, ILUNI UPR menyoroti mekanisme pengesahan anggota senat melalui keputusan rektor. Menurut mereka, perlu dibedakan secara jelas antara pengukuhan administratif terhadap hasil pemilihan yang sah dengan penentuan anggota senat secara substantif. Karena itu, dokumen berupa berita acara pemilihan, daftar hadir, hasil penghitungan suara, serta usulan dari fakultas dinilai perlu dibuka dan diperiksa secara transparan.
Kajian tersebut juga mencatat adanya perubahan susunan senat yang disebut telah dilakukan hingga 14 kali. Meskipun perubahan keanggotaan dapat terjadi karena berbagai alasan administratif, ILUNI UPR menilai mekanisme perubahan tersebut perlu dijelaskan secara rinci agar tidak menimbulkan multitafsir mengenai daftar anggota yang berlaku.
Di sisi lain, penyesuaian organisasi pasca terbitnya Permendiktisaintek Nomor 14 Tahun 2025 juga menjadi perhatian. Kajian menyebutkan masih terdapat perbedaan antara struktur organisasi terbaru dengan komposisi yang tercantum dalam sejumlah dokumen senat, sehingga diperlukan harmonisasi lebih lanjut.
Terkait proses Pilrek UPR 2026–2030, ILUNI UPR menyoroti sejumlah ketentuan dalam Peraturan Senat yang dinilai perlu dievaluasi agar selaras dengan regulasi kementerian. Beberapa poin yang disoroti antara lain terkait persyaratan administrasi calon, mekanisme penetapan calon, pengaturan kuorum rapat, hingga tata cara penghitungan suara.
Sebagai langkah korektif, ILUNI UPR mendorong dilakukannya audit legalitas susunan senat, pembukaan dokumen pembentukan dan perubahan keanggotaan, verifikasi proses pemilihan wakil dosen, penyesuaian anggota ex officio dengan struktur organisasi terbaru, hingga supervisi dari kementerian terkait.
“Transparansi bukan ancaman bagi institusi yang tertib. Keterbukaan justru menjadi cara terbaik untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan menjaga kepercayaan publik terhadap universitas,” terang Damai. Sabtu (11/07/2026).
ILUNI UPR menegaskan bahwa kajian tersebut tidak menyimpulkan adanya tindak pidana. Namun, audit dan pemeriksaan administrasi dinilai penting untuk memastikan seluruh tahapan tata kelola dan Pemilihan Rektor UPR berjalan sesuai prinsip hukum, akuntabilitas, dan tata kelola perguruan tinggi yang baik. (cen)



