PEMILIHAN Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) bukan sekadar agenda administratif untuk mengganti Rektor tetapi momentum strategis yang menentukan arah kebijakan, kualitas tata kelola, serta masa depan UPR. Sebagai Universitas Negeri terbesar di Kalteng, UPR memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk melahirkan kepemimpinan yang berintegritas, visioner, dan mampu menjaga independensi akademik di tengah berbagai dinamika kepentingan Daerah maupun Nasional. Sebagai miniature negara, demokrasi di kampus harus mampu memberi contoh bagaimana menjalankan demokrasi yang baik dan benar.
Pemilihan Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Regulasi tersebut menegaskan, proses pemilihan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, objektivitas, serta penghormatan terhadap otonomi Perguruan Tinggi.
Fakta menunjukkan bahwa proses pemilihan Rektor kerap diwarnai oleh tarik-menarik kepentingan, baik internal maupun eksternal kampus. Dalam hal Menteri memiliki porsi suara sebesar 35% dalam pemilihan rector, sementara 65% sisanya merupakan hak senat, sering memicu perdebatan mengenai sejauh mana kampus memiliki otonomi penuh dalam memilih pemimpinnya tanpa campur tangan politis pemerintah. Persaingan yang semestinya menjadi arena adu gagasan dan rekam jejak sering kali bergeser menjadi kompetisi pengaruh dan dukungan politik, akibatnya ruang akademik berpotensi kehilangan independensinya, sementara substansi kepemimpinan justru terpinggirkan.
Sebagai alumni sekaligus bagian dari masyarakat Kalteng yang memiliki kepedulian terhadap kemajuan almamater, saya memandang proses pemilihan Rektor UPR harus ditempatkan sebagai forum intelektual, bukan arena kompromi kepentingan. Warga kampus berhak mengetahui secara terbuka visi, misi, program kerja, rekam jejak, integritas, hingga kapasitas kepemimpinan setiap calon Rektor. Sayangnya belum terdengar adanya forum-forum akademis yang membedah visi, misi, program kerja, dan juga rekam jejak secara tajam dan mendalam serta memberikan penilain yang obyektif. Forum sosialisasi yang difasilitasi oleh peyelenggara tentu sangat terbatas oleh ruang dan waktu untuk membedah visi misi serta rekam jejak para kandidat. Menurut saya, transparansi bukan sekadar tuntutan administratif, tetapi merupakan bentuk pertanggungjawaban moral kepada seluruh Civitas Akademika dan masyarakat.
Di sisi lain, seluruh pihak juga perlu menahan diri dari praktik-praktik yang berpotensi mencederai demokrasi akademik, seperti kampanye negatif, pembentukan opini yang tidak berbasis fakta, maupun intervensi yang dapat memengaruhi independensi proses pemilihan. Perguruan tinggi adalah benteng moral dan intelektual bangsa. Oleh karena itu, setiap proses yang berlangsung di dalamnya harus mencerminkan nilai-nilai kejujuran, etika, dan penghormatan terhadap perbedaan pandangan. Sikap kritis terhadap proses pemilihan Rektor bukanlah bentuk keberpihakan kepada kandidat tertentu, melainkan wujud kepedulian agar marwah institusi tetap terjaga. Kritik yang konstruktif merupakan bagian dari tradisi akademik yang sehat. Sebaliknya, diam terhadap potensi penyimpangan justru merupakan bentuk pembiaran yang dapat merugikan masa depan UPR.
Pemilihan Rektor kali ini tidak boleh berhenti pada siapa yang terpilih, tetapi harus menjawab pertanyaan mendasar: ke mana Universitas Palangka Raya akan dibawa dalam empat tahun ke depan? Di tengah tantangan transformasi digital, penguatan riset, hilirisasi inovasi, internasionalisasi perguruan tinggi, hingga tuntutan pembangunan Kalimantan Tengah sebagai kawasan strategis Pembangunan Nasional. UPR membutuhkan pemimpin yang mampu membangun kolaborasi, memperkuat budaya akademik, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta menjaga kampus tetap menjadi ruang kebebasan berpikir yang bertanggung jawab.
Pada akhirnya, siapa pun yang dipercaya memimpin Universitas Palangka Raya harus memperoleh legitimasi bukan hanya melalui prosedur yang sah, tetapi juga melalui proses yang bersih, adil, dan bermartabat. Sebab, kampus yang besar tidak hanya dibangun oleh gedung dan fasilitas, melainkan oleh integritas para pemimpinnya serta kepercayaan seluruh Civitas Akademika terhadap proses yang melahirkannya. (*)
Penulis: Freddy Simamora, ST, Alumni FT UPR 2003 dan Presiden Mahasiswa BEM UPR 2006-2007



