MUARA TEWEH – Operasional sejumlah perusahaan kontraktor pengangkutan batu bara di Kabupaten Barito Utara kembali menjadi sorotan DPRD setempat. Kali ini, perhatian tertuju pada kepatuhan perusahaan terhadap kontribusi ekonomi daerah, khususnya terkait penggunaan kendaraan berplat luar daerah dan minimnya tenaga kerja lokal.
Sorotan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Barito Utara bersama perwakilan PT Barito Bangun Nusantara (BBN), PT Batara Perkasa, dan PT Batu Bara Dua Ribu Abadi (BDA), Kamis (22/1/2026).
Anggota DPRD Barito Utara dari Komisi I Fraksi Partai Demokrat, Patih Herman AB, mengungkapkan bahwa seluruh armada truk hauling batu bara yang beroperasi diketahui menggunakan plat nomor Jakarta atau berplat B, bukan plat Kalimantan Tengah (KH).
“Ini berimplikasi langsung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pajak kendaraan bermotor dan retribusi terkait tidak masuk ke kas daerah kita. Praktik ini bertentangan dengan semangat aturan yang mewajibkan kendaraan operasional didaftarkan di wilayah usaha,” tegas Patih Herman AB dalam forum RDP.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat daerah kehilangan potensi pemasukan yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat.
Selain persoalan kendaraan operasional, DPRD juga menyoroti rendahnya penyerapan tenaga kerja lokal di sektor angkutan batu bara.
Patih Herman menyebut mayoritas pekerja pada perusahaan kontraktor hauling berasal dari luar daerah, sehingga keberadaan industri tambang dinilai belum memberikan dampak optimal terhadap kesejahteraan masyarakat Barito Utara.
“Kami menemukan mayoritas pekerjanya berasal dari luar daerah. Ini harus menjadi evaluasi bersama. Keberadaan industri seharusnya menjadi motor penggerak penyerapan tenaga kerja lokal,” ujarnya.
Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Perhubungan dan Dinas Tenaga Kerja segera mengambil langkah pengawasan serta penertiban secara tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan daerah, optimalisasi kontribusi terhadap PAD, dan prioritas bagi tenaga kerja lokal merupakan hal yang tidak bisa ditawar.
RDP tersebut diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap praktik usaha pertambangan dan angkutan batu bara di Barito Utara agar lebih berpihak pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat daerah.
Hingga berita ini diturunkan, tanggapan resmi dari perusahaan-perusahaan yang disebutkan dalam RDP belum berhasil dihimpun. (tia/cen)



