MUARA TEWEH – Suasana rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Barito Utara, mitra kerja pemerintah daerah, dan tiga perusahaan tambang batu bara berlangsung cukup panas di Muara Teweh, Kamis (22/1/2026).
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Barito Utara, Taufik Nugraha, secara tegas meminta perusahaan tambang tidak lagi menggunakan jalan kabupaten pada ruas Simpang Km 30–Simpang Benangin untuk aktivitas hauling batu bara.
“Kami ingin perusahaan segera berkoordinasi untuk pindah dari jalan itu. Jangan pakai jalan itu. Kami berharap diurus baik-baik, sesegera mungkin pindah dan gunakan jalan yang tersedia untuk kegiatan pertambangan,” tegas Taufik dalam forum RDP.
Politikus yang pernah maju sebagai calon bupati Barito Utara itu sebelumnya bersama sejumlah anggota DPRD turun langsung ke lapangan untuk memeriksa kondisi jalan.
Dari hasil pengecekan, DPRD menemukan adanya aliran limbah air dari aktivitas PT Batu Bara Dua Ribu Abadi (BDA) yang mengalir ke badan jalan kabupaten.
“PT BDA jangan lagi buang limbah ke jalan,” sambungnya.
Taufik juga mengungkapkan DPRD tidak pernah mengetahui isi nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Barito Utara dengan pihak perusahaan terkait penggunaan jalan kabupaten tersebut.
Selain itu, DPRD juga tidak mengetahui batas waktu penggunaan jalan oleh PT Batara Perkasa dan PT Barito Bangun Nusantara (BBN).
Turunnya DPRD ke lapangan dilakukan setelah banyak laporan masyarakat masuk terkait kondisi jalan yang semakin memprihatinkan.
Dalam peninjauan tersebut, anggota DPRD mencatat sejumlah persoalan di lapangan, di antaranya jalan rusak, penumpukan truk di ruas Simpang Km 30, hingga badan jalan yang sebagian dipenuhi truk sehingga mengganggu aktivitas transportasi hasil pertanian dan perkebunan masyarakat.
Perwakilan PT BDA, Danu, menjelaskan pihaknya mulai melakukan hauling sejak pertengahan 2023 dan mengklaim tidak menggunakan jalan kabupaten.
“Kami bangun jalan sendiri, tidak melewati jalan kabupaten,” ujarnya.
Ia menjelaskan jalur milik PT BDA dimulai dari Pelari, Sikui, Hajak, Pandran Raya, Tawan Jaya hingga menuju pelabuhan di Buntok Baru.
Meski demikian, Danu mengakui adanya genangan air dari jalan perusahaan yang mengalir ke jalan kabupaten. Menurutnya, pihak perusahaan saat ini tengah melakukan perbaikan drainase.
“Kami terkendala menutup lubang air karena masyarakat masuk ke kebun lewat jalan kami. Saat dibuka, air mengalir ke jalan kabupaten,” dalihnya.
Sementara itu, PT Batara Perkasa dan PT BBN mengakui angkutan batu bara mereka masih melintasi jalan kabupaten.
PT BBN diketahui hanya mengantongi surat dispensasi yang diterbitkan pada 17 Juli 2025, meski perusahaan sudah beroperasi produksi sejak 2024 dengan jumlah armada angkutan mencapai 75 unit.
Perwakilan PT Batara Perkasa, Erik, menjelaskan perusahaan mulai beroperasi sejak 2021 dan baru melakukan hauling ke Bintang Ninggi pada 2023.
Ia menyebut perusahaan berkomitmen melakukan pengaspalan jalan sepanjang 3,2 kilometer. Saat ini, pengerjaan rigid beton baru mencapai 1,1 kilometer dengan 22 titik perawatan minor.
“4 Desember 2025 kami diminta komitmen oleh bupati. Kami sanggup melakukan perbaikan minor. Eksekusi dilakukan 8 dan 15 Desember 2025 sebanyak enam titik. Saya diberi waktu 30 hari untuk perbaikan permanen,” jelas Erik.
Dua titik prioritas yang sedang dibenahi yakni rigid beton sepanjang 100 meter dan ruas menikung sepanjang 280 meter menuju Desa Gandring.
Menutup jalannya RDP, Taufik kembali menyarankan PT Batara Perkasa dan PT BBN agar menjalin komunikasi dengan PT BDA untuk memanfaatkan jalan tambang perusahaan tersebut sehingga tidak lagi menggunakan jalan kabupaten. (tia/cen)



