Soroti Polemik Film Pesta Babi, Advokat Anel Haddad: Jangan Kangkangi Idealisme Anak Bangsa

pesta babi
Advokat Anel Haddad. Foto: Ist

PALANGKA RAYA – Advokat Anel Haddad dari JL Law Office menyoroti polemik yang muncul terkait film Pesta Babi. Dalam pernyataannya di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (16/5/2026), Anel menegaskan bahwa idealisme dan inovasi berpikir generasi muda dalam berkarya tidak seharusnya dibatasi secara sempit.

Menurutnya, perdebatan yang terlalu besar terhadap sebuah karya seni justru menimbulkan ironi di tengah banyaknya persoalan nyata bangsa yang dinilai lebih merugikan masyarakat.

Anel mempertanyakan mengapa reaksi publik terhadap sebuah film bisa begitu besar, sementara persoalan seperti korupsi dan peredaran narkoba kerap tidak mendapatkan tekanan sosial yang sama kuatnya.

“Bagaimana nasib para koruptor yang merugikan uang negara triliunan rupiah? Bagaimana dengan peredaran narkoba yang mematikan masa depan generasi bangsa? Apakah selama ini pernah ada yang mengkritik atau menjadikannya isu sebesar ini?” ujar Anel.

Ia menilai, masalah besar yang nyata merusak bangsa justru sering kali hanya menjadi perhatian sesaat, sedangkan karya seni malah dipersoalkan secara berlebihan.

Dalam pandangannya, film Pesta Babi tidak hanya sekadar tontonan biasa. Anel menilai film tersebut mengandung pesan kritik sosial dan refleksi sejarah yang dikemas melalui pendekatan seni.

Menurutnya, setelah memahami konteks isi film, karya tersebut dapat dipandang sebagai bentuk kritik tajam terhadap penjajahan di masa perjuangan kemerdekaan.

“Ini adalah bentuk refleksi sejarah dan pemikiran kritis yang dikemas lewat seni. Di sinilah kecerdasan dan inovasi berpikir anak bangsa yang harus dihargai, bukan dibatasi,” tegasnya.

Anel juga menekankan bahwa kehadiran karya semacam ini menunjukkan masih adanya keberanian generasi muda untuk menyampaikan pesan-pesan sosial melalui cara yang kreatif dan berbeda.

Lebih lanjut, Anel mengingatkan agar masyarakat tidak mudah menghakimi sebuah karya tanpa memahami konteks secara utuh dan objektif.

Ia menegaskan bahwa selama sebuah karya masih berada dalam koridor seni, budaya, dan tidak melanggar hukum, maka ruang berekspresi perlu dihormati.

“Jangan pernah kita kangkangi atau batasi idealisme anak bangsa dalam berinovasi dan berpikir. Jangan sampai kita lebih sibuk menilai karya seni, namun membiarkan luka nyata bangsa terus menganga tanpa perhatian yang layak,” ujarnya.

Anel pun mengajak seluruh pihak untuk membedakan antara karya seni yang membawa pesan tertentu dengan tindakan nyata yang jelas-jelas merusak kehidupan berbangsa dan bernegara. (cen)