PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya menuai sorotan setelah draft surat edaran (SE) terkait pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) yang masih bersifat internal justru bocor ke publik.
Kebocoran dokumen tersebut diduga menjadi pemicu utama kepanikan masyarakat yang berujung pada antrean panjang di sejumlah SPBU di Kota Palangka Raya dalam beberapa hari terakhir.
Alih-alih meredam situasi, klarifikasi dari Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya justru memunculkan kesan lemahnya tata kelola administrasi pemerintahan.
Pemerintah kota menyebut kebocoran terjadi akibat miskomunikasi dalam penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi).
Kepala Bidang Perdagangan DPKUKMP Kota Palangka Raya, Fajar Bhakti, mengungkapkan bahwa dokumen tersebut sebenarnya belum final dan belum mendapatkan persetujuan penuh dari Wali Kota Palangka Raya.
Namun, karena surat itu sudah terverifikasi dalam sistem dan menggunakan tanda tangan berbasis barcode, masyarakat terlanjur menganggap kebijakan tersebut resmi diberlakukan.
Situasi itu kemudian berkembang menjadi bola liar di lapangan. Informasi yang terlanjur beredar membuat warga berbondong-bondong membeli BBM karena khawatir akan adanya pembatasan pembelian.
Dampaknya, sejumlah SPBU di Palangka Raya dilaporkan mulai menerapkan pembatasan penjualan BBM meski kebijakan resmi sebenarnya belum diberlakukan oleh pemerintah kota.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai lemahnya pengawasan internal terhadap dokumen pemerintahan yang masih berstatus draft namun bisa tersebar luas dan memicu dampak sosial di masyarakat.
Pengamat menilai kejadian ini mencerminkan lemahnya kontrol administrasi serta buruknya manajemen komunikasi publik di lingkungan Pemko Palangka Raya. Dalam sistem digital pemerintahan, kesalahan distribusi dokumen dinilai dapat menimbulkan efek besar apabila tidak disertai prosedur pengamanan yang ketat.
Meski Wali Kota Palangka Raya akhirnya memutuskan menarik dan menunda pemberlakuan surat edaran tersebut, dampaknya telanjur dirasakan masyarakat.
Kepanikan warga, antrean panjang kendaraan di SPBU, hingga pembatasan pembelian BBM di lapangan menjadi konsekuensi nyata dari beredarnya dokumen yang belum matang secara administratif.
Kini masyarakat menunggu langkah konkret Pemerintah Kota Palangka Raya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem administrasi dan komunikasi publik agar kejadian serupa tidak kembali terulang. (rdo/cen)



