Tiga Terdakwa Korupsi Pabrik Tepung Ikan Kobar Divonis 3 Tahun, Satu Terdakwa 2,6 Tahun

tepung ikan
Pembacaan putusan perkara tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan di Kabupaten Kobar digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (28/4/2026). Foto: Cen

PALANGKA RAYA – Sidang pembacaan putusan perkara tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (28/4/2026).

Dalam perkara yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016 tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa yang dinilai terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra, membenarkan adanya putusan tersebut.

“Majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa, yakni H. Muhamad Romy, Denny Purnama, Ir. Heppy Kamis, dan Ir. Rusliansyah pada sidang hari Selasa kemarin,” ungkap Dodik dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/4/2026).

Dodik menjelaskan, mayoritas terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun, disertai denda.

“Terdakwa H. Muhamad Romy, Ir. Heppy Kamis, dan Ir. Rusliansyah masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda kategori IV sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan,” jelasnya.

Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Denny Purnama, mendapatkan vonis lebih ringan.

“Untuk terdakwa Denny Purnama, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan,” tambah Dodik.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti (UP) kepada tiga terdakwa.

Adapun rinciannya:

  • Muhamad Romy: Rp714.274.042
  • Denny Purnama: Rp100.454.546
  • Rusliansyah: Rp100.000.000

“Jika pidana tambahan ini tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama satu tahun,” terang Dodik.

Pihak kejaksaan memastikan bahwa hingga saat ini keempat terdakwa masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Putusan hakim tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), mengingat baik pihak terdakwa maupun penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Menanggapi putusan ini, Kepala Kejati Kalteng melalui Asisten Intelijen (Asintel), Hendri Hanafi, meminta semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan.

“Kami meminta kepada semua pihak untuk bersama-sama menghormati putusan pengadilan yang telah dibacakan,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa sistem hukum masih memberikan ruang bagi para pihak yang merasa keberatan.

“Kepada para terdakwa yang mungkin merasa keberatan atas putusan tersebut, dapat mengajukan upaya hukum melalui mekanisme yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Sementara Penasehat Hukum terdakwa H. Muhamad Romy, Jeffriko Seran, S.H., M.H mengatakan putusan majelis hakim belum mencerminkan keadilan bagi kliennya. Pasalnya, bukti dan fakta serta saksi yang dihadirkan pihaknya di persidangan tidak diindahkan oleh majelis hakim.

“Namun kita menghormati apa yang menjadi keputusan majelis hakim. Apakah kita akan banding atau menerima putusan ini, kita masih harus diskusikan terlebih dahulu dengan klien kita. Intinya kita masih pikir-pikir,” ucapnya.

Terkait pengalihan tahanan rumah. Jeffriko mengatakan, bahwa memang ada diktum diputusan mengembalikan ke rumah tahanan milik negara. Akan tetapi kata dia, putusan ini masih ada upaya hukum artinya belum ingkrah.

“Itukan harus ada eksekusi. Kalau putusan belum ingkrah, menurut saya belum bisa dieksekusi. Kita tunggu ingkrah dulu baru putusan ini dieksekusi,” tegasnya. (cen)