PULANG PISAU – Penanganan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Pulang Pisau terus bergulir. Kedua perkara tersebut yakni dugaan korupsi pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) tingkat Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2024 serta pengelolaan keuangan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tahun 2023.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara (PKN) dari lembaga auditor sebelum menetapkan tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Nanang Dwi Priharyadi SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Tory Saputra Marletun SH MH, menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berjalan.
“Untuk penetapan tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pesparawi tingkat Kalteng dan pengelolaan keuangan BPBD tahun 2023, kita masih menunggu hasil PKN,” ujar Tory, Jumat (10/4/2026).
Ia menegaskan, penanganan kedua perkara tersebut dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
Tory juga menjelaskan, lembaga auditor yang dilibatkan berbeda untuk masing-masing perkara. Untuk kasus Pesparawi, penghitungan kerugian negara dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI). Sementara untuk perkara BPBD, penghitungan dilakukan oleh Inspektorat.
“Kami terus berkoordinasi secara intens dengan lembaga auditor. Tim penyidik juga siap memberikan data dan informasi yang dibutuhkan guna mempercepat proses PKN,” tegasnya.
Menurut Tory, hasil perhitungan kerugian negara nantinya akan menjadi dasar utama bagi penyidik dalam menetapkan tersangka serta menentukan langkah hukum selanjutnya.
Ia pun meminta masyarakat untuk bersabar karena proses hukum masih berjalan.
“Kami tegaskan kedua perkara ini terus berproses. Kami berharap masyarakat bersabar,” ujarnya.
Tory menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penanganan perkara tersebut. Ia berharap hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor dapat segera diterima agar tidak menimbulkan anggapan adanya perlambatan proses hukum.
“Kami berharap hasil PKN segera keluar karena ini merupakan instrumen penting dalam penanganan perkara,” pungkasnya. (ung/cen)



