Enigma Lounge & KTV Hentikan Operasional Sesuai Surat Peringatan

enigma
Satpol PP Palangka Raya saat menutup sementara tempat hiburan malam Enigma Lounge & KTV Palangka Raya, Selasa (13/3/2026) lalu. Foto: Cen

PALANGKA RAYA – Manajemen Enigma Lounge & KTV Palangka Raya menyatakan telah menghentikan operasional sementara sejak 31 Maret 2026, seiring proses pengurusan dan perpanjangan dokumen perizinan usaha.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Manajer Enigma Lounge & KTV, Thomas, sebagai respons atas polemik yang mencuat terkait aktivitas usaha tersebut.

“Kami memberitahukan bahwa Enigma Lounge & KTV tidak melakukan kegiatan operasional per tanggal 31 Maret 2026,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).

Ia menegaskan, penghentian sementara ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi sekaligus upaya melengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

Menurutnya, operasional akan kembali dilakukan setelah seluruh proses administrasi dan perizinan dinyatakan selesai.

“Kegiatan operasional akan dilakukan kembali setelah pengurusan dokumen perizinan telah selesai,” tambahnya.

Diketahui, pihak manajemen juga telah mengajukan izin tempat penjualan minuman beralkohol (ITPMB) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya pada 17 Maret 2026 lalu.

Di sisi lain, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya sebelumnya menyatakan bahwa Enigma Lounge & KTV diduga masih beroperasi meskipun telah dilakukan penutupan sementara.

Hal ini berdasarkan pengaduan masyarakat serta hasil klarifikasi dengan DPMPTSP Kota Palangka Raya.

Satpol PP juga menegaskan bahwa tempat usaha tersebut telah resmi disegel berdasarkan Berita Acara Penutupan Sementara Nomor: 182.1/01/BAPS.PPNS.Pol.PP/III/2026, dan dilarang beroperasi hingga segel dibuka oleh pejabat berwenang.

Selain itu, pengelola juga diminta untuk melengkapi dokumen perizinan yang belum sesuai dengan ketentuan serta menghentikan seluruh aktivitas usaha selama masa penutupan.

Langkah tegas ini diharapkan dapat menjaga ketertiban umum serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di Kota Palangka Raya. (cen)