KLH Akan Investigasi PT Asmin Bara Bronang, DPR Soroti Kerusakan Lingkungan di Kalteng

asmin
Anggota Komisi XII DPR RI daerah pemilihan Kalimantan Tengah, Sigit K. Yunianto, usai mengikuti rapat bersama jajaran Kementerian Lingkungan Hidup di ruang rapat Komisi XII, Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026). Foto: Ist

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan melakukan investigasi lapangan terhadap aktivitas pertambangan PT Asmin Bara Bronang yang diduga menyebabkan kerusakan ekologi di Kalimantan Tengah.

Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi XII DPR RI daerah pemilihan Kalimantan Tengah, Sigit K. Yunianto, usai mengikuti rapat bersama jajaran Kementerian Lingkungan Hidup di ruang rapat Komisi XII, Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Rapat tersebut dihadiri oleh anggota Komisi XII DPR RI, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLH beserta jajaran.

Sigit menegaskan pentingnya langkah proaktif dari Kementerian Lingkungan Hidup dalam menangani persoalan kerusakan lingkungan di Kalimantan Tengah yang dinilai telah merugikan masyarakat.

“Saya minta mitra kami Kementerian Lingkungan Hidup untuk turun langsung ke lokasi, mengecek kerusakan ekologi yang ditimbulkan serta dampak yang dirasakan masyarakat akibat aktivitas pertambangan di Desa Barunang,” tegas Sigit.

Selain PT Asmin Bara Bronang, Sigit juga meminta KLH melakukan investigasi terhadap PT Bartim Coalindo yang belakangan ramai diperbincangkan masyarakat karena diduga mencemari sungai akibat pembuangan limbah tambang.

Ia menilai, pengawasan tidak boleh hanya terfokus pada satu atau dua perusahaan, melainkan harus menyasar seluruh perusahaan tambang yang tidak taat terhadap aturan lingkungan.

“Saya kira tidak hanya dua perusahaan ini saja yang harus dievaluasi, tetapi perusahaan-perusahaan nakal yang tidak memperdulikan lingkungan harus segera ditindak. Kita tidak gentar jika memang terbukti ada pembiaran maupun perusakan lingkungan,” tegasnya.

Langkah investigasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan di Kalimantan Tengah dari dampak negatif aktivitas pertambangan. (*/cen)