JAKARTA – Negara berhemat, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dikurangi dan ada status baru? Pernyataan itu ramai dibahas di grup para PPPK.
Para PPPK pun mendesak agar Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan detail soal informasi tersebut.
Wakil Kepala BKN Suharmen menegaskan, pihaknya tidak ada kaitannya dengan pengurangan jumlah PPPK. Berlanjut atau tidak kontrak kerja PPPK, semuanya tergantung pimpinan instansi masing-masing.
“PPPK mau dirumahkan atau diperpanjang kontrak kerjanya tergantung pejabat pembina kepegawaian (PPK),” kata Waka BKN kepada JPNN, Senin (30/3/2026).
Dia menambahkan, sesuai UU 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPK bisa memberhentikan PPPK dengan berbagai alasan. Misalnya, krisis ekonomi, kinerja buruk dan hal-hal krusial lainnya.
Namun, untuk memberhentikan PPPK ini tegas Waka Suharmen, bukan wewenang BKN. BKN tidak mengurus hal-hal yang berkaitan dengan pecat memecat PPPK.
“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberhentian atau perpanjangan kontrak teman-teman PPK sepenuhnya menjadi kewenangan PPK. BKN tidak punya kewenangan dalam mengintervensi kewenangan tersebut,” tuturnya.
Waka Suharmen pun meluruskan informasi adanya status baru di luar PPPK dan PNS. Menurut dia, tidak ada status baru bagi ASN.
ASN hanya ada dua, yaitu PNS dan PPPK. PPPK paruh waktu sifatnya hanya sementara.
Jika PPPK ingin dialihkan ke PNS, bisa saja melalui mekanisme yang diatur dalam UU ASN. Salah satunya harus melalui seleksi, ada formasi jabatannya, dan usia.
“Tidak ada status baru bagi ASN dalam sistem kepegawaian kita. UU ASN sudah sangat jelas bahwa hanya ada PNS dan PPPK,” pungkas Waka Suharmen.
Sebelumnya, Ketua Umum Aliansi Merah Putih Fadlun Abdillah mewanti-wanti pemerintah agar tidak mengorbankan ASN PPPK atas dasar krisis ekonomi.
Polemik mengenai batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD yang belakangan ramai dikeluhkan oleh banyak pemerintah daerah menurut Fadlun, perlu dilihat secara jernih dan proporsional. Keluhan tersebut memang berangkat dari realitas tekanan fiskal daerah yang tidak ringan.
Namun, menjadi persoalan serius ketika narasi yang berkembang justru mengarah pada kemungkinan merumahkan atau tidak memperpanjang kontrak PPPK.
Jika PPPK dijadikan pihak yang paling rentan untuk dikorbankan, maka ini bukan sekadar persoalan teknis anggaran, melainkan indikasi adanya ketidaksinkronan serius dalam desain kebijakan negara.
“Tidak etis merumahkan ASN PPPK karena alasan negara tengah kesulitan fiskal,” kata Fadlun kepada JPNN, Sabtu (28/3/2026). (esy/jpnn)



