Penertiban THM Selama Ramadan oleh Satpol PP Palangka Raya Disorot, Praktisi Hukum: Penegakan Hukum Jangan Tebang Pilih

thm
Pengacara sekaligus pemerhati hukum Kalimantan Tengah (Kalteng), Advokat Anel Osman Al Haddad, S.H. Foto: Ist

PALANGKA RAYA – Ancaman penindakan tegas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar aturan selama bulan suci Ramadan 1447 H mulai menjadi sorotan publik. Pasalnya, sejumlah tempat hiburan diduga tetap menjalankan aktivitasnya secara terselubung, meskipun aturan telah secara tegas melarang hal tersebut.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Palangka Raya Berlianto menyatakan pihaknya tidak akan segan menindak pelaku usaha yang melanggar jam operasional, bahkan akan menerapkan sanksi penutupan sementara hingga pencabutan izin usaha bagi yang membandel. Namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang berbeda, dengan beberapa THM menggunakan berbagai modus seperti menutup bagian depan bangunan atau membatasi akses hanya bagi tamu tertentu.

Pemerintah Kota Palangka Raya telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/I/2026 tentang Pengaturan Usaha Hiburan selama Ramadan dan Idulfitri. Dalam aturan tersebut ditegaskan beberapa poin penting, antara lain:

  • Diskotik, klub malam, bar, dan rumah minum beralkohol tidak diperkenankan beroperasi selama Ramadan.
  • Karaoke, café, coffee shop, restoran, dan tempat permainan biliar dilarang menjual minuman beralkohol.
  • Jam operasional dibatasi mulai pukul 21.00 WIB hingga 00.00 WIB.
  • Pelanggaran dapat dikenai sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha.

Pengacara sekaligus pemerhati hukum Kalimantan Tengah (Kalteng), Advokat Anel Osman Al Haddad, S.H, menilai pemerintah daerah harus memastikan penegakan aturan dilakukan secara adil dan tidak parsial.

“Kalau ada THM yang tetap buka atau menjual minuman beralkohol selama Ramadan, itu jelas pelanggaran terhadap surat edaran wali kota. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Kalau satu tempat ditindak, maka semua yang melanggar harus diperlakukan sama,” ujarnya.

Menurutnya, inkonsistensi penegakan aturan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat dan membuat mereka meragukan adanya perlakuan khusus terhadap tempat tertentu. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah memiliki instrumen hukum yang cukup kuat untuk bertindak, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.

Masyarakat juga mulai aktif melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi, termasuk aktivitas yang berlangsung melewati batas waktu yang ditetapkan. Saat ini, publik menunggu langkah nyata dari aparat penegak peraturan daerah untuk memastikan kewibawaan aturan tetap terjaga. (cen)