Sekda Pulang Pisau dan Kapuas Diperiksa dalam Kasus Pesparawi 2024, Total 18 Saksi, Kejari Tunggu Hasil PKN

pesparawi
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Tory Saputra Marletun, S.H., M.H. Foto: Ist

PALANGKA RAYA – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) tingkat Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) tahun 2024 masih terus bergulir.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Tory Saputra Marletun, S.H., M.H, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara (PKN).

“Kasusnya tetap berproses. Senin lalu, kita sudah koordinasi dengan petugas dari lembaga yang melakukan perhitungan kerugian negara. Pastinya, untuk saat ini kita menunggu hasil perhitungan kerugian negara,” ucapnya, Selasa (3/3/2025).

Ia menjelaskan, pihaknya terus berkoordinasi secara intens dengan tim auditor. Bahkan, Kejari siap memberikan data dan informasi yang dibutuhkan guna mempercepat proses penghitungan kerugian negara.

“Untuk perhitungan kerugian negara ini kita menggunakan BPK RI,” ujarnya.

Terkait dugaan kerugian negara yang disebut-sebut mencapai angka miliaran rupiah, Tory tidak menampik kemungkinan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan menyampaikan angka pasti sebelum hasil audit resmi diterbitkan.

“Kalau secara teknis rinciannya seperti apa kita tidak tahu. Namun secara kasar ada kemungkinan mencapai miliaran rupiah,” sebutnya.

Mengenai isu adanya pengembalian kerugian negara, Tory mengaku pihak Kejaksaan Negeri Pulang Pisau tidak pernah menerima maupun mengetahui hal tersebut.

“Kalau kita tidak pernah tahu. Tidak tahu kalau ada melalui instrumen lain,” katanya.

Sejauh ini, tim penyidik Kejari Pulang Pisau telah memeriksa 18 saksi guna mendalami aliran dana serta memastikan pihak yang harus bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Dari jumlah tersebut, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Pulang Pisau dan Sekda Kapuas.

“Dari berkas yang saya baca dan pelajari ada 18 orang. Untuk Sekda Pulang Pisau dan Sekda Kapuas juga ada. Intinya kita menunggu hasil PKN-nya,” ungkap Tory yang baru tiga minggu menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Pulang Pisau.

Penyidikan akan terus berlanjut setelah hasil audit kerugian negara dari BPK RI diterima sebagai dasar penetapan tersangka dan langkah hukum selanjutnya. (cen)

BACA JUGA : Kejari Pulpis Periksa 18 Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah Pesparawi, Penyidikan Kian Mengarah ke Tersangka

BACA JUGA : Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pesparawi, Pidsus Kejari Pulang Pisau Geledah Kantor EO di Banjarmasin

BACA JUGA : Kejari Pulang Pisau Geledah Kantor Sekda, Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Pesparawi 2024