Tono Priyanto Dipenjara Gara-Gara Sengketa Lahan, SKY Sentil PT Asmin Bara Baronang

sky
Anggota DPR RI Dapil Kalteng Sigit K Yunianto. Foto: Ist

JAKARTA – Kasus Tono Priyanto yang tengah bergulir di masyarakat Kalimantan Tengah mengusik perhatian Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, Sigit K Yunianto (SKY).

Di era modern saat ini, menurut Sigit, masih terjadi peristiwa yang menyisakan tanda tanya soal rasa keadilan. Tono Priyanto diketahui mendekam di Rumah Tahanan Kapuas sejak 13 Maret 2025, buntut sengketa lahan dengan pihak perusahaan tambang.

“Melihat video Tono Priyanto, saya sangat terenyuh. Saya merasa seperti keadilan kok tumpul bagi warga Kalimantan Tengah. Seharusnya warga mendapatkan kesejahteraan lebih baik karena berada di lingkungan terdekat dengan perusahaan, namun Tono malah merasakan penderitaan dengan mendekam di balik jeruji rutan,” ungkap Sigit kepada awak media.

Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/11/III/RES.1.24./2025/Satreskrim tanggal 13 Maret 2025, Tono didakwa melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP karena diduga mengancam dan merintangi kegiatan perusahaan.

Persoalan bermula dari klaim kepemilikan lahan. Tono menganggap lahan yang digarap oleh PT Asmin Bara Baronang merupakan miliknya yang belum menerima ganti rugi. Ia menilai lahan tersebut tidak semestinya digunakan perusahaan sebagai jalan hauling tambang batu bara.

Di sisi lain, pihak perusahaan menyatakan lahan yang disengketakan telah dibebaskan pada tahun 2021.

Sigit menegaskan agar penyelesaian sengketa tidak serta-merta berujung pada proses pidana tanpa upaya dialog terlebih dahulu.

“Jangan warga kami sedikit-sedikit dikriminalisasi. Diajak musyawarah yang baik, cek kepemilikan dulu, duduk bersama mencari solusi,” tegasnya.

Ia juga meminta seluruh pihak, termasuk masyarakat yang saat ini memberikan dukungan kepada Tono di lokasi perusahaan, untuk menahan diri dan tidak terpancing provokasi agar situasi tetap kondusif.

Lebih lanjut, Sigit mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai bentuk perhatian terhadap dinamika yang terjadi di daerah.

Menurutnya, kasus ini harus menjadi momentum bagi perusahaan untuk berbenah, memperbaiki pola komunikasi dengan masyarakat sekitar, serta memastikan seluruh proses pembebasan lahan berjalan transparan dan berkeadilan.

“Perusahaan harus hadir membawa kesejahteraan, bukan konflik berkepanjangan,” tutupnya. (*/cen)