PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (22/12/2025) malam, kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penjualan mineral zirkon, Ilmenite, dan Rutil oleh PT Investasi Mandiri (IM).
Dua tersangka tersebut yakni IH, aparatur sipil negara (ASN) di Dinas ESDM Provinsi Kalteng, serta ETS, karyawan PT IM dan CV Dayak Lestari. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi menjelaskan, IH diduga terlibat bersama tersangka sebelumnya, yakni VC (Kadis ESDM Kalteng), dalam persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT IM yang tidak sesuai ketentuan.
Sementara itu, Aspidsus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo mengungkapkan bahwa IH diduga menerima pemberian atau janji terkait penerbitan persetujuan RKAB serta pertimbangan teknis perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).
Tersangka ETS turut berperan dalam penjualan mineral zirkon, Ilmenite, dan Rutil, baik di dalam maupun luar negeri, yang tidak sesuai aturan. ETS juga diduga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri terkait proses perizinan PT IM.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,3 triliun. Untuk kepentingan penyidikan, IH dan ETS ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya, terhitung sejak 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
Hingga kini, Kejati Kalteng telah memeriksa 62 saksi dan masih membuka peluang penetapan tersangka lain dalam pengembangan kasus tersebut. (cen)



