1.321 PPPK Paruh Waktu Diminta Disiplin dan Profesional Dalam Bertugas

pppk
Ketua Komisi II DPRD Murung Raya, Bebie S. Sos, SH, MM, M.AP. Foto: Ist

PURUK CAHU – Ketua Komisi II DPRD Murung Raya, Bebie S. Sos, SH, MM, M.AP, meminta kepada 1.321 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang baru saja menerima SK pengangkatan dari Pemerintah Kabupaten Murung Raya agar menjalankan tugas dengan disiplin dan profesionalisme tinggi dalam melayani masyarakat.

Penyerahan SK tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Murung Raya Heriyus SE, sebagai bentuk apresiasi sekaligus tanggung jawab baru bagi para tenaga paruh waktu di lingkungan Pemkab Mura.

Politisi PDI Perjuangan itu menekankan pentingnya peningkatan kinerja seluruh ASN — baik PNS, PPPK, maupun PPPK Paruh Waktu — di tengah kondisi efisiensi anggaran yang saat ini dihadapi banyak daerah.

“Baik tenaga administrasi, guru, maupun petugas pelayanan masyarakat, semuanya harus bekerja lebih profesional dan disiplin. Pelaksanaannya akan terus kami pantau bersama masyarakat agar hasilnya sesuai target dan harapan,” ujar Bebie, Kamis (6/11/2025).

Selain itu, ia juga mendukung penegasan Bupati Murung Raya yang melarang ASN baru, termasuk PPPK, untuk meminta rekomendasi pindah kerja.

“Penegasan dari bupati tadi sangat kami dukung. Langkah itu penting agar pelayanan publik di Murung Raya tetap maksimal dan tidak terganggu,” tandasnya. (udi/cen)

BACA JUGA : Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi Hadiri Final Muara Tuhup Cup-02, Tim Mentari Raih Gelar Juara