Oknum Kades Bahanei Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Polisi Serahkan ke Kejaksaan

Kades Bahanei
Kasat Reskrim Polres Gunung Mas, AKP Faisal Firman Gani, bersama anggotanya saat menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Senin (27/10/2025). Foto: Ist

KUALA KURUN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas (Gumas) menegaskan komitmennya memberantas tindak pidana korupsi dengan melimpahkan seorang kepala desa ke Kejaksaan Negeri Gunung Mas. Tersangka adalah RM (30), Kepala Desa Tumbang Bahanei, Kecamatan Rungan Barat, yang diduga menyelewengkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Senin (27/10/2025) pukul 07.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Gumas AKP Faisal Firman Gani, mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo.

“Sesuai arahan dan komitmen tegas Bapak Kapolres, kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara,” ujar AKP Faisal Firman Gani.

Menurut Faisal, RM diduga melakukan pengelolaan anggaran di luar kewenangannya, melakukan markup pada laporan pertanggungjawaban, membuat bukti SPJ fiktif, serta menggunakan sebagian dana desa untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Gunung Mas, perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp273.077.601.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Faisal.

Ia menegaskan, pelimpahan tahap II ini merupakan bukti keseriusan Polres Gunung Mas menuntaskan perkara korupsi hingga ke meja hijau.

“Bapak Kapolres selalu menekankan bahwa dana desa seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tutupnya. (nya/cen)

BACA JUGA : Polres Gunung Mas Bekuk Dua Pengedar, Amankan 27,79 Gram Sabu dalam Satu Malam