Satgas Pangan Kobar Sidak Distributor, Pastikan Harga Beras Sesuai HET

satgas pangan
Tim Satgas Pangan gabungan saat sidak di salah satu distributor beras, Kamis (23/10/2025). Foto: Fit

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar dan distributor beras di wilayah setempat, Kamis (23/10/2025).

Sidak ini dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan unsur Satreskrim Polres Kobar, Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan, Badan Pusat Statistik (BPS), Disperindagkop UKM, serta DPMPTSP.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) beras di pasaran. Ketentuan HET ini mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 375 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Pengendalian Harga Beras Tahun 2025, serta Kepbadan Nomor 299 Tahun 2025 yang menetapkan HET beras premium sebesar Rp14.900/kg dan beras medium Rp13.500/kg.

Plt. Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan Dinas Ketahanan Pangan Kobar, Adrian Nor, menyampaikan bahwa pengawasan lintas sektor menjadi kunci menjaga kestabilan harga pangan pokok. Menurutnya, hal ini juga bagian dari upaya nasional dalam memastikan ketersediaan beras di tengah meningkatnya permintaan masyarakat.

“Kami bersama kepolisian terus melakukan pemantauan secara berkala agar harga di pasaran tetap terkendali. Kalau masyarakat tenang, ekonomi juga akan stabil,” ujarnya.

Adrian menegaskan, Satgas Pangan tidak akan segan memberikan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan HET beras.

“Kami tidak ingin ada permainan harga yang merugikan masyarakat. Jika ditemui pelanggaran, maka kami langsung memberikan sanksi, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha,” tegasnya. (fit/cen)

BACA JUGA : Pengasuh Ponpes di Pangkalan Lada Ditangkap Polres Kobar karena Cabuli Santriwatinya