MUARA TEWEH – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Patih Herman AB, mengapresiasi langkah Aliansi Masyarakat Hukum Adat Dayak yang siap membuka ruang dialog melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, di ruang sidang DPRD setempat, Rabu (3/9/2025).
Patih Herman menegaskan, DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat berkewajiban menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, terutama terkait persoalan kawasan hutan dan perizinan yang selama ini menjadi kendala bagi warga.
“Kami sangat menyambut baik apa yang menjadi keluhan masyarakat karena itu adalah tugas kami. Kami dipilih oleh masyarakat, sehingga kami harus mendengarkan apa yang menjadi keluhan tersebut,” ujar Patih Herman AB.
Ia mengungkapkan, pada April lalu dirinya telah berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan terkait usulan perluasan Areal Penggunaan Lain (APL) di wilayah Desa Pendreh, Kecamatan Teweh Tengah, yang sebagian besar saat ini masih masuk dalam kawasan hutan.
“Kementerian mengarahkan agar dilakukan telaah dari BPHP provinsi. Kami juga diminta agar pemerintah kabupaten, khususnya KPH Barito Tengah, segera menginventarisir kawasan mana saja yang bisa dialihkan menjadi APL. Hal ini penting agar lahan perkebunan masyarakat bisa dilegalkan dan memperoleh sertifikat,” jelasnya.
Terkait pengurusan izin masyarakat adat yang dinilai sulit dan memakan waktu di tingkat provinsi, Patih Herman mengakui hal tersebut bukan kewenangan kabupaten, namun pihaknya berkomitmen untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Provinsi Kalteng.
“Kami berharap Pemprov bisa mengevaluasi agar ke depan pengurusan perizinan masyarakat, terutama untuk bercocok tanam, bisa lebih mudah dan tidak memberatkan. Itu harapan besar kami agar masyarakat benar-benar mendapat kepastian hukum atas lahan mereka,” tambahnya.
Ia juga menegaskan, DPRD Barito Utara akan terus mengawal setiap aspirasi masyarakat, terutama yang menyangkut kawasan hutan dan legalitas lahan pertanian masyarakat adat.
“Kami tidak ingin masyarakat merasa berjalan sendiri, karena DPRD hadir sebagai wadah untuk menyuarakan dan memperjuangkan kepentingan rakyat,” tegas Patih Herman AB. (tia/cen)