Ancaman Gejolak! DPRD Kotim Minta Kejelasan Pengelolaan Lahan Sitaan Negara

lahan sitaan negara
Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) dari Fraksi Gerindra, Andi Lala. Foto: Apri

SAMPIT – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) dari Fraksi Gerindra, Andi Lala, mendesak PT Agrinas Palma Nusantara Pusat segera mengambil keputusan terkait pengelolaan lahan sitaan negara. Kejelasan skema pengelolaan dinilai sangat penting agar tidak menimbulkan ketidakpastian yang berpotensi memicu gejolak di masyarakat.

“Janji dari Bapak Gubernur dan Pangdam akan kami kawal sampai ke PT Agrinas pusat,” tegas Andi Lala, Jumat (3/10/2025).

Ia mengingatkan, persoalan lahan sitaan negara ini sudah sempat memicu aksi demonstrasi warga serta menjadi perhatian serius Gubernur Kalimantan Tengah bersama Pangdam. Bahkan, pada 24 September lalu Gubernur menggelar pertemuan dengan perwakilan 12 koperasi di Palangka Raya untuk mencari solusi.

Menurut Andi Lala, hasil pertemuan tersebut harus segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan ketidakpastian baru di lapangan. Ia menekankan, sebelum skema kerja sama operasional (KSO) diputuskan, sebaiknya PT Agrinas memberikan prioritas pengelolaan kepada koperasi desa atau koperasi Merah Putih.

“Kalau koperasi lokal tidak mampu, barulah opsi pihak ketiga bisa dipertimbangkan. Tapi saya inginnya, lahan inti sitaan Satgas PKH jangan dikelola orang luar daerah. Itu lahan sitaan negara, seharusnya dikelola masyarakat setempat,” ujarnya.

Politisi Gerindra ini juga menilai momentum tersebut sebagai kesempatan untuk menertibkan koperasi yang anggotanya bukan berasal dari masyarakat lokal. Ia menegaskan, status keanggotaan semacam itu otomatis gugur setelah lahan disita negara.

“Kesempatan ini bisa dipakai untuk membenahi koperasi. Pastikan anggotanya benar-benar masyarakat setempat, supaya manfaatnya kembali kepada mereka,” tambahnya.

Andi Lala meminta koperasi yang dipercaya mengelola lahan diawasi secara ketat. Keanggotaan harus diverifikasi dengan jelas dan pengelolaan tidak boleh diwarnai transaksi jual beli atau praktik surat menyurat.

“Intinya, pengelolaan harus murni untuk masyarakat lokal. Koperasi juga wajib melibatkan seluruh warga desa agar manfaat ekonomi benar-benar dirasakan bersama,” katanya.

Dirinya berharap keputusan dari PT Agrinas pusat bisa segera keluar agar tidak terjadi kekosongan pengawasan di lapangan.

“Semoga setelah Gubernur dan Pangdam menyampaikan ke pusat, keputusan segera ditetapkan sehingga transisi pengelolaan berjalan lebih baik,” pungkasnya. (pri/cen)

BACA JUGA : Ketua Komisi I DPRD Kotim Dorong Pembangunan Sirkuit Resmi, Balapan Liar Dinilai Ancaman Serius