KUALA KURUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) bersama Polsek Manuhing kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial I (45) ditangkap atas dugaan sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Manuhing, Kamis (18/9/2025).
Penangkapan terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah pondok warga di Desa Fajar Harapan. Aksi itu merupakan hasil penggerebekan tim gabungan setelah menerima laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika di sekitar mereka.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas selempang cokelat merek Polo Amstar berisi kotak bekas lem berwarna oranye-putih yang dimodifikasi. Di dalamnya, terdapat gulungan tisu dengan dua paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 10,42 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp4,5 juta yang diakui tersangka sebagai hasil penjualan sabu, timbangan digital, plastik klip kosong, dan satu unit ponsel.
Kapolres Gumas, AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut. Ia memberikan apresiasi atas kerja sama tim serta keberanian masyarakat melapor.
“Keberhasilan pengungkapan ini adalah bukti sinergi yang solid antara Satresnarkoba dan Polsek jajaran, serta kepedulian masyarakat yang tidak ragu melapor,” jelas Iptu Abi, Jumat (19/9/2025).
Tersangka I dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (nya/cen)
BACA JUGA : Polres Gunung Mas Bekuk Dua Pengedar, Amankan 27,79 Gram Sabu dalam Satu Malam