Resmob Polres Pulang Pisau Tangkap Empat Terduga Pelaku Kekerasan di Maliku

resmob
Unit Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau saat mengamankan empat orang terduga tindak pidana kekerasan di Desa Tahai Jaya, Kecamatan Maliku, Senin (15/9/2025). Foto: Ist

PULANG PISAU – Unit Resmob Satreskrim Polres Pulang Pisau mengamankan empat orang terduga pelaku tindak pidana kekerasan di Desa Tahai Jaya, Kecamatan Maliku, Senin (15/9/2025). Keempatnya yakni S (46), MRT (25), D (44), dan RH (21).

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji melalui Plt Kasi Humas, Iptu Sabilil Fitri, membenarkan penangkapan tersebut. Mereka diduga menganiaya korban berinisial S (39), warga Desa Sanggang, Kecamatan Pandih Batu, di sebuah salon di Desa Tahai Jaya pada Minggu (14/9/2025) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

“Empat pelaku berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Pulang Pisau,” ujar Iptu Sabilil Fitri dalam siaran pers yang diterima, Senin (15/9/2025).

Menurut keterangan polisi, korban semula datang ke Salon Livia di Desa Tahai Jaya untuk keperluan pribadi. Setelah selesai perawatan, korban meminta izin mandi. Namun, saat mandi, air secara tidak sengaja membasahi area dapur. Meski sudah meminta maaf dan membersihkan kembali, korban kemudian dianiaya sejumlah orang.

“Korban dipukul, dilempar keluar rumah, dan kembali dianiaya hingga mengalami luka di bagian pelipis kiri, hidung, dan mulut,” jelas Sabilil.

Korban berhasil menyelamatkan diri dengan bantuan warga dan kemudian dibawa ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.

Tidak terima atas kejadian itu, adik korban berinisial N melapor ke Polsek Maliku pada Senin pagi (15/9/2025). Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku beserta dua orang saksi, J dan S.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis mandau lengkap dengan sarungnya.

“Keempat terduga pelaku saat ini dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Polsek Maliku dan Satreskrim Polres Pulang Pisau. Mereka akan dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara atas tindakan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka,” tegas Sabilil. (ung/cen)

BACA JUGA : Polres Pulang Pisau Ungkap 4 Kasus Narkoba, 6 Tersangka dan 79,9 Gram Sabu Diamankan