PALANGKA RAYA – Nama Salihin alias Saleh kembali mencuat dalam pusaran kasus hukum. Bandar besar narkoba asal Palangka Raya ini, yang sebelumnya divonis 7 tahun penjara karena kepemilikan 197,51 gram sabu, kini dijerat perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pada Rabu (20/8/2025), penyidik Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) resmi melimpahkan perkara tahap dua tersangka Saleh ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya.
Dengan tangan dan kaki diborgol serta dijaga ketat petugas BNN, Saleh tiba di Kantor Kejari Palangka Raya sekitar pukul 10.50 WIB. Ia dibawa dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan Kelas IIA Karanganyar, Jawa Tengah, menggunakan mobil Toyota Innova Reborn hitam.
Kepala Seksi Orang dan Harta Benda (Kasi Oharda) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dwinanto Agung Wibowo, membenarkan pelimpahan perkara tersebut.
“Berkas perkara kasus TPPU atas nama tersangka Salihin alias Saleh sudah dilimpahkan tahap dua oleh penyidik BNN RI kepada Kejari Palangka Raya,” jelas Dwinanto.
Menurutnya, pemindahan tersangka ke Palangka Raya bertujuan mendukung kelancaran proses persidangan yang akan segera digelar.
Sebagai catatan, Saleh sebelumnya dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu seberat 197,51 gram. Kini, ia kembali harus menghadapi meja hijau atas dugaan praktik pencucian uang yang diduga berasal dari hasil bisnis narkoba. (rdo/cen)
BACA JUGA : Bandar Besar Saleh Diterbangkan ke Nusa Kambangan