Defisit Anggaran, DPRD Murung Raya Tekankan Prioritas dan Efisiensi dalam Pembahasan KUPA dan PPAS 2025

kupa dan ppas
Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi SE SH MH dan Plt Sekda Sarwo Mintarjo serta jajaran Forkopimda foto bersama usai rapat paripurna ke-5 masa sidang II, Selasa (19/8). Foto: Yudi 

PURUK CAHU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya menerima Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025 dari Pemerintah Kabupaten Murung Raya. Penyerahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-5 masa sidang II di Gedung DPRD Murung Raya, Selasa (19/8/2025).

Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, menyampaikan bahwa dokumen rancangan tersebut segera ditindaklanjuti dan dibahas bersama pemerintah daerah sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD.

“Pembahasan ini nantinya akan menghasilkan kesepakatan sesuai kebutuhan pembangunan, dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan masyarakat Murung Raya,” ujar Rumiadi.

Ia juga menekankan agar pembahasan KUPA dan PPAS tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar menyentuh substansi strategis terkait target capaian kinerja program dan kegiatan pemerintah daerah, termasuk proyeksi pendapatan.

“Dalam kondisi defisit anggaran, pembahasan harus mengarah pada prioritas, efisiensi, dan akuntabilitas. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD 2025,” tambahnya.

Rumiadi berharap melalui proses ini, DPRD dan Pemkab dapat menjawab berbagai permasalahan serta tantangan pembangunan daerah, sehingga setiap kebijakan yang disepakati benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat Murung Raya. (udi/cen)

BACA JUGA : Gali Potensi PAD Sektor Perhubungan, DPRD Mura Kunjungi Dishub Banjarmasin