BPPRD Palangka Raya Ungkap Daftar THM Penunggak Pajak hingga Juni 2025

thm
Ilustrasi THM dibuat menggunakan AI. (Properti Kaltengoke.com)

PALANGKA RAYA – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya mencatat sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) masih menunggak kewajiban pajaknya hingga pertengahan Juni 2025.

Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abrayani, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kepatuhan para pelaku usaha, terutama yang bergerak di sektor hiburan malam.

“Beberapa THM masih tercatat menunggak pajak. Kami terus mengimbau agar segera melunasi kewajiban tersebut agar tidak dikenai sanksi administratif,” ujar Emi, Rabu (25/6/2025) dikutip dari kalteng.co.

Sejumlah THM yang tercatat menunggak pajak yaitu White House Cafe & Billiard Jalan Yos Sudarso II, tunggakan dari April–Mei 2025, De Tones by Afgan Jalan G Obos, tunggakan Agustus 2024–Mei 2025 (telah bayar Senin lalu).

Nauli Billiard di Jalan Yos Sudarso Ujung, tunggakan dari Februari–Maret 2025, Enigma Lounge Jalan Temanggung Tilung, tunggakan Mei 2025.

Senayan Lounge Jalan Kinibalu, tunggakan Maret 2025, Society Night Club Jalan Yos Sudarso Induk, tunggakan dari Maret–April 2025.

Karaoke Hawai Jalan Bubut, tunggakan Maret 2025, O2 Octagin Jalan Tjilik Riwut Km 2, tunggakan Maret 2025.

Menurut Emi, sistem perpajakan yang digunakan bersifat self-assessment, artinya besaran pajak disesuaikan dengan omzet masing-masing usaha.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan tidak segan memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang lalai membayar pajak,” tegasnya.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga disiplin fiskal daerah serta memastikan kontribusi sektor hiburan terhadap pendapatan asli daerah (PAD) tetap berjalan optimal. (*/cen)

BACA JUGA : Sidak THM dan Kafe di Palangka Raya, BPPRD Temukan Tunggakan Pajak Nyaris Setahun