SAMPIT – Upaya penyamaran seorang pengedar sabu berinisial H alias Peces berakhir di tangan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim).
Pelaku ditangkap saat hendak mengedarkan 22 paket sabu yang disembunyikan dalam kaleng cat bekas, Minggu malam (8/6/2025).
Penangkapan bermula dari laporan warga Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan pemantauan dan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat total sekitar 108 gram,” ujar AKP Suherman, Kasat Narkoba Polres Kotim, mewakili Kapolres AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Kamis (12/6/2025).
Demi mengelabui petugas, Peces menyimpan puluhan paket sabu itu dalam kaleng cat bekas yang diletakkan di lokasi tertentu. Namun, trik tersebut gagal menipu kepolisian. Tak hanya itu, penggeledahan di barak tempat tinggal pelaku juga mengungkap barang bukti tambahan yang kini turut diamankan.
Penyidik saat ini masih mendalami kasus tersebut dan menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika lain yang beroperasi di wilayah Kotim.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan bisa lebih jika terbukti sebagai bagian dari jaringan besar. (pri/cen)
BACA JUGA : Polres Kotim Musnahkan 1,1 Kg Sabu Senilai Rp1,75 Miliar, Selamatkan Ribuan Jiwa