KUALA KAPUAS – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Kapuas. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Jasa Raharja, dan Satlantas Polres Kapuas kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang akan berlangsung mulai 23 Juni hingga 23 September 2025.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Kapuas, H.M. Wiyatno, yang menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam meringankan beban masyarakat, terutama bagi yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
“Pemutihan ini membebaskan denda administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak. Wajib pajak cukup membayar pokok pajak sesuai ketentuan tanpa dikenakan denda,” ujar Wiyatno.
Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan insentif yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak secara tepat waktu, sekaligus mendorong pemasukan daerah yang akan digunakan untuk pembangunan di Kabupaten Kapuas.
“Ini berlaku untuk kendaraan berpelat KH yang merupakan wilayah Kalimantan Tengah. Mari manfaatkan kesempatan ini dengan bijak,” tambahnya.
Bupati juga mengajak seluruh masyarakat Kapuas untuk segera memanfaatkan program ini, karena selain bebas denda, proses administrasi juga akan lebih mudah dengan adanya dukungan dari pihak Jasa Raharja dan Samsat setempat.
Program pemutihan ini menjadi salah satu upaya sinergis antara pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam memperkuat pelayanan publik serta mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak demi kemajuan daerah. (alx/cen)
BACA JUGA : Bupati Kapuas Kembali Tinjau Kondisi Jalan Pakai Motor Trail, Rasakan Langsung Kendala di Lapangan