Penjarah TBS PT AKPL Ditetapkan Tersangka, Kapolda Kalteng: Tindakan Pelaku Tergolong Aksi Premanisme

PT AKPL
Sebanyak 27 orang diamankan dalam kasus penjarahan TBS di lahan perkebunan PT AKPL, Kabupaten Seruyan, Kamis (8/5/2025) lalu. Foto: Ist

PALANGKA RAYA – Sebanyak 27 dari 29 orang yang diamankan dalam kasus penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) di lahan perkebunan PT AKPL, Kabupaten Seruyan, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, saat menggelar rilis kasus di Lobi Polda Kalteng, Selasa (13/5/2025) sore.

Kapolda menegaskan, selain mencuri TBS, tindakan para pelaku juga tergolong sebagai aksi premanisme karena disertai intimidasi, pengancaman, hingga kekerasan.

“Para tersangka secara sewenang-wenang masuk ke area perkebunan PT AKPL menggunakan beberapa kendaraan, lalu melakukan penjarahan. Mereka juga membakar pos portal serta sejumlah bangunan untuk menekan aparat agar membebaskan rekan mereka yang telah diamankan,” ungkap Iwan.

Bahkan, tambahnya, para pelaku sempat menyandera seorang satpam perusahaan. Beruntung, korban berhasil diselamatkan dan kini dalam kondisi aman.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, menjelaskan, dari operasi penangkapan tersebut, pihaknya turut mengamankan 9 unit mobil pikap, beberapa alat panen, serta 16 ton buah sawit hasil jarahan.

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap aktor intelektual di balik aksi penjarahan. Untuk sementara, motif utamanya adalah ekonomi,” ujar Nuredy.

Ia menambahkan, dari 27 tersangka yang diamankan, 6 orang di antaranya positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine. Selain itu, seorang tersangka diketahui masih di bawah umur, yakni berusia 16 tahun.

“Para pelaku merupakan warga desa yang berada di sekitar area perusahaan. Proses penyidikan dan pengembangan kasus masih terus berjalan,” tutupnya. (rdo/cen)

B ACA JUGA : Puluhan Pelaku Penjarahan TBS Diamankan, Massa Rusak Fasilitas PT AKPL

BACA JUGA : Polda Kalteng Tangkap Tiga Pelaku Premanisme di Tiga Kabupaten

BACA JUGA : Ormas Grib Kalteng Segel PT BAP, Polisi Terbitkan LP Model A, Kapolda: Tegas dan Adil!