Datang Ajak Minum, Pulang Bawa Usus Terburai: Penganiayaan Berat Gegerkan Desa Tumbang Lapan

Tumbang lapan
Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, saat konferensi pers di Mapolres Gumas, Selasa (13/5/2025), didampingi Kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani, menjelaskan kasus penganiayaan di Desa Tumbang Lapan, RT 02, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Senin (12/5/2025) lalu. Foto: Ist

KUALA KURUN – Kasus penganiayaan berat terjadi di Desa Tumbang Lapan, RT 02, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Senin (12/5/2025).

Seorang pria berinisial K harus dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi kritis setelah mengalami luka tusuk di bagian perut hingga usus terburai.

Kejadian di Desa Tumbang Lapan ini bermula saat korban K yang dalam kondisi mabuk mendatangi rumah ED sambil membawa minuman keras tradisional.

Niatnya untuk mengajak minum bersama ditolak oleh ED. Namun korban tidak terima. Ia lalu pergi dan kembali sambil membawa senjata tajam jenis mandau.

Dengan kondisi emosi yang tidak terkendali, korban menggedor-gedor pintu rumah ED sambil berteriak keras dan menebas tiang listrik yang berada di sekitar rumah warga.

Merasa terancam, ED kemudian mengambil tombak dari dalam dapur rumahnya. Saat korban kembali datang sambil mengacungkan mandau, ED langsung menikamkan tombak tersebut ke perut bagian kanan korban.

“Pelaku menghunus tombak satu kali ke perut korban. Akibatnya korban mengalami luka berat dengan usus terburai keluar,” ungkap Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, saat konferensi pers di Mapolres Gumas, Selasa (13/5/2025), didampingi Kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani.

Kapolres menegaskan, meskipun pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut dalam keadaan terancam dan membela diri, pihaknya tetap menindaklanjuti kasus ini sesuai hukum yang berlaku.

“Pelaku ED sudah diamankan oleh Polsek Kahayan Hulu Utara dan saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang sudah diamankan berupa satu buah kaos oblong warna hitam milik korban, sementara tombak yang digunakan masih dalam pencarian karena dibuang oleh pelaku setelah kejadian,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Kapolres menegaskan, tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan, meskipun dalam kondisi membela diri.

“Kita tekankan kepada masyarakat, bila menghadapi situasi seperti ini agar segera menghubungi aparat keamanan. Jangan bertindak sendiri karena konsekuensinya akan berhadapan dengan hukum,” pungkas AKBP Heru.

Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polres Gunung Mas untuk proses hukum lebih lanjut. (nya/cen)

BACA JUGA : Sadis! Dibesarkan Sejak Bayi, Sang Anak Malah Bunuh Ayah Angkatnya