PANGKALAN BUN – Seorang pria berinisial RA (44), warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, diamankan jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) pada Sabtu pagi (10/5/2025). Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas ini diketahui menyambi sebagai penjual minuman keras (miras) ilegal jenis arak.
Aksi RA yang meresahkan warga akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib. Menanggapi laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di rumah pelaku.
Kapolres Kobar, AKBP Theodorus Priyo Santosa, menjelaskan bahwa dalam penggeledahan tersebut pihaknya menemukan sejumlah barang bukti berupa minuman keras tradisional.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 20 liter arak yang disimpan dalam karung dan 15 liter arak lainnya di dalam sebuah toples,” terang Kapolres.
Pelaku diketahui mengemas arak dalam plastik bening sebelum dijual kepada pembeli.
Selain itu, turut diamankan satu buah tempat minum dan beberapa botol air mineral bekas yang digunakan sebagai alat penakar.
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia akan diproses sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2006,” tegas AKBP Theodorus.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik penjualan miras ilegal masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, terutama ketika aktivitas tersebut mulai meresahkan masyarakat. (fit/cen)
BACA JUGA : Polres Kobar Musnahkan Barang Bukti Cipta Kondisi Periode Jelang Nataru