TAMIANG LAYANG – Seorang suami tega menganiaya istrinya lantaran tak terima diminta cerai. Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Barito Timur (Bartim).
Akibat perbuatannya, Ahmad alias Mamat bin Muhlis (34), kini diamankan pihak Polsek Dusun Tengah.
Ahmad alias Mamat bin Muhlis merupakan warga Desa Tumpung Ulung, Kecamatan Pematang Karau.
Kejadian yang terjadi Kamis (17/4/2025) ini membuat heboh warga di Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Bartim.
Kejadian bermula, saat pelaku mendatangi rumah korban dan bertanya kepada Hatiah (saksi) mengenai keberadaan korban bernama Misda (36).
Setelah itu, pelaku langsung masuk ke rumah dan menuju kamar korban. Tidak lama kemudian, saksi melihat pelaku keluar rumah dengan membawa pisau.
Sementara korban ditemukan dalam keadaan terluka di dalam kamar. Pelapor, Martinah (53), yang merupakan kerabat korban, segera meminta pertolongan warga.
Sedangkan korban dibawa ke Puskesmas Ampah. Peristiwa itu dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Kapolsek Dusun Tengah, Iptu Supriyatno melalui Kanit Reskrim Aiptu Yotry F Heriady, membenarkan kejadian tersebut.
Setelah mendapatkan laporan pihaknya langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian dan mengumpulkan barang bukti.
“Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian melakukan pendekatan secara persuasif kepada keluarga pelaku, sehingga akhirnya pelaku dengan didampingi pihak keluarga menyerahkan diri,” ungkap Yotry.
Yotry menambahkan, bahwa dalam kasus penganiayaan tersebut, juga diamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah baju berwarna merah, satu buah celana panjang warna coklat tua dengan bercak darah serta sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.
Sedangkan dari hasil pemeriksaan, motif penganiayaan karena pelaku tidak terima diminta cerai oleh isterinya (korban).
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dibidik dengan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat,” tukasnya. (ell/cen)