Berniat Kabur, Pelaku Penganiayaan di Kapuas Dibekuk Polisi

kapuas
Pelaku penganiayaan diamankan oleh pihak Polres Kapuas setelah berniat kabur. Foto: Polres Kapuas

KUALA KAPUAS – M pelaku penganiayaan berhasil digelandang ke Polres Kapuas. Sebelumnya berniat kabur menuju Kabupaten Barito Selatan (Barsel).

M merupakan warga Desa Penda Katapi, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas. M diamankan karena telah melakukan tindak pindana penganiayan.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi, membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap pelaku kasus penganiayaan yang dilakukan palaku M.

“Adanya laporan korban yang langsung kami tindaklanjuti dan mengejar pelaku yang akhirnya kami amankan hari Jumat di jalan lintas Palangka Raya-Buntok-Kuala Kurun, Kelurahan Pahandut Seberang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya,” katanya, Senin (14/4/2025).

Ia menerangkan, kronologis berawal pada Sabtu tanggal 5 April 2025 lalu pukul 23.00 WIB, di teras rumah warga bernama Untung di Desa Penda Katapi, korban bernama Suriansyah sedang duduk di teras rumah. Tiba-tiba didatangi oleh pelaku yang tidak dikenal oleh korban.

“Di lokasi korban langsung dibukul bagian wajah oleh pelaku dengan menggunakan gir yang di pasang di tangan pelaku sebanyak satu kali, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di wajahnya,” terangnya.

Sementara itu, dari perbuatannya pelaku terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi Polres Kapuas. Pelaku dijerat dengan Pasal  351 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penganiayaan. (alx/cen)