Geger! Dua Adegan “Panas” di Kalteng Viral di Medsos

adegan
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munadji.

PALANGKA RAYA – Baru-baru ini, dua video mesum menggegerkan masyarakat di Kalteng. Adegan “panas” tak senonoh itu viral di media sosial (Medsos).

Video pertama yakni konten berdurasi 5 menit 51 detik menghebohkan jagat maya dan membuat resah warga Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Video tersebut menampilkan adegan dewasa yang diduga direkam di salah satu penginapan di wilayah setempat.

Beredar luas melalui aplikasi pesan instan WhatsApp, video tersebut menampilkan seorang perempuan yang mengenakan daster merah sedang bersama seorang pria tanpa busana di atas kasur. Keduanya terlihat terlibat dalam aktivitas seksual yang diduga dilakukan secara sadar dan direkam sendiri.

Lalu, seperti diberitakan sebelumnya, mencuat kabar baru terdapat video berdurasi 5 menit 44 detik yang menunjukkan seorang wanita muda melakukan siaran langsung dengan membuka aurat bagian tubuhnya.

Kejadian yang baru viral ini langsung menyita perhatian netizen serta masyarakat Kabupaten Murung Raya (Mura).

Video tersebut tidak hanya menjadi perbincangan hangat di media sosial, tetapi juga menyebar luas melalui aplikasi WhatsApp.

Dalam tayangan live, wanita berparas cantik itu menunjukkan kemolekan tubuhnya kepada penonton dalam siaran live TikTok.

Tanpa rasa malu. Wanita yang mengaku sebagai Lady Companion (LC) atau Pemandu Lagu (PL) memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya. Seraya berharap para penonton memberikan gift sebagai imbalan. Nantinya bisa diuangkan.

Demi cuan dari gift, wanita ayu ini menuruti permintaan challenge atau tantangan dari penontonnya untuk menunjukkan aurat sensitifnya.

Menanggapi hal tersebut, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Kkmbes Pol Erlan Munadji, menyatakan tengah melakukan penyelidikan atas beredarnya video-video tersebut.

“Kami sedang memonitor dan mendalami informasi terkait video yang beredar,” ujarnya, Kamis (10/4).

Kombes Pol Erlan juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarkan video bermuatan pornografi karena dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi. (rdo/cen)

BACA JUGA : Viral Live TikTok Bugil, Diduga Wanita asal Murung Raya