Dewan Minta Perusahaan Harus Taati Peraturan Pengelolaan Limbah

limbah
Anggota DPRD Seruyan Muhammad Yusuf.

KUALA PEMBUANG – Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Seruyan agar mematuhi segala aturan atau regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan limbah.

Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Seruyan, Muhammad Yusuf, mengatakan ada laporan masyarakat tentang dugaan pencemaran limbah pabrik dari beberapa perusahaan yang berinvestasi di wilayah Seruyan.

“Sanksi atas pelanggaran regulasi pengelolaan limbah bisa beragam, tergantung pada tingkat pelanggaran dan peraturan yang berlaku,” katanya.

Dijelaskannya, bahwa sanksi tersebut dapat berupa denda, penutupan sementara hingga permanen, pencabutan izin operasi, hingga tuntutan hukum sipil.

“Pemerintah dapat memberikan denda kepada perusahaan yang melanggar aturan pengelolaan limbah, dan besarnya denda disesuaikan dengan tingkat pelanggaran,” ujarnya.

Selain itu, apabila pelanggaran dilakukan berulang atau sangat serius, penutupan sementara hingga permanen dapat menjadi opsi untuk menegakkan regulasi lingkungan.

Masyarakat atau kelompok yang terdampak pencemaran limbah juga berhak mengajukan tuntutan hukum untuk memperoleh ganti rugi. Pemerintah pun dapat menahan atau mencabut izin operasi perusahaan yang tidak mematuhi aturan lingkungan.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, jika pengelolaan limbah yang baik dan sesuai regulasi sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem.

“Terutama dalam pengelolaan hasil galian tambang, perusahaan harus memastikan tidak ada zat berbahaya yang ditinggalkan dan merusak lingkungan,” pungkasnya. (yad/cen)