Oknum Kades dan Sekdes Petarikan Ditetapkan Tersangka Korupsi

oknum
Kejaksaan Negeri Sukamara saat menggelar press release penetapan tersangka penyalahgunaan APBDes Desa Petarikan, di Aula Kejaksaan Negeri Sukamara, Rabu (25/9) malam. FOTO: IZA

SUKAMARA – Kejaksaan Negeri Sukamara menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap oknum KH selaku Kepala Desa Petarikan periode 2017 -2023 dan HG selaku Sekretaris Desa Petarikan periode 2017 – 2023.

Keduanya diduga telah melakukan korupsi penyalahgunaan APBDes Desa Petarikan tahun anggaran 2023.

“Dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Sukamara selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 September 2024 – 14 Oktober 2024,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara, M Irwan.

Irwan mengungkapkan, bahwa fakta perbuatan yang dilakukan dan kejadian sesuai dengan laporan hasil audit investigatif atas dugaan penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2023 Desa Petarikan Nomor: 700/109/LHA.I-PDTT/INSP tanggal 11 September 2024.

“Terdapat kelebihan pembayaran atas belanja barang dan jasa fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan desa sebesar Rp 53.200.000,00. Juga terdapat kelebihan pembayaran atas belanja modal fiktif dengan nilai kerugian keuangan desa sebesar Rp122.000.000,00,” ungkapnya.

Selain katanya, terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pada tiga paket pekerjaan fisik yang dikerjakan melewati tahun anggaran 2023. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan desa sebesar Rp174.406.882,00.

Kegiatan belanja barang dan jasa dan belanja modal belum disetor pajak dengan nilai kerugian negara sebesar Rp. 21.466.101. Terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pada empat paket pekerjaan fisik yang mengakibatkan kerugian keuangan desa sebesar Rp127.755.554,80.

Terdapat bukti pertanggungjawaban belanja yang direkayasa atau dipalsukan, tidak lengkap dan tidak sah dengan potensi kerugian keuangan desa sebesar Rp280.968.230,00.

“Sehingga akibat dari terjadinya penyimpangan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 780.396.767,80,” ungkap Irwan.

Kepada tersangka, pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00, dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00.

Sementara Pasal yang disangkakan Subsidair, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20  tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00. (iza/cen)