Sengketa Berakhir Damai, Hinting Pali di PT HAL Dilepas

hinting pali
Pelepasan Hinting Pali yang berada di area PT HAL, Desa Luwuk Sampun, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya dilepas, pada Selasa (6/8/2024). FOTO: IST

SAMPITHinting Pali yang sebelumnya disalahgunakan untuk penyelesaian permasalahan sengketa lahan yang terpasang sejak 19 Juni lalu, di area PT Hutanindo Agro Lestari (HAL), Desa Luwuk Sampun, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya dilepas, pada Selasa (6/8/2024).

Pelepasan tersebut dipimpin langsung oleh Damang Tualan Hulu, Leger T Kunum dan dihadiri Wakil Ketua IV DAD Kotim, Tjumbi Anwar, Wakil Ketua V DAD Kotim, Gahara, Camat Tualan Hulu, Admadi Sastra, ahli waris, Yanto E Saputra, Ketua Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan (MDAHK) Kotim, Rena, Kasat Intelkam Polres Kotim, Danramil 1015-07 Prg dan Manajer Kebun PT HAL.

Sebelumnya, PT HAL diyakini telah melakukan penggarapan lahan makam keluarga milik ahli waris, Yanto E Saputra. Dalam hukum adat tindakan tersebut dianggap kurang beradat, sehingga harus di sanksi dengan hukum adat yang berlaku.

Namun, permasalahan itu berakhir dengan perdamaian yang ditandai dengan dilepasnya Hinting Pali, selanjutnya kedua belah pihak akan melaksanakan mediasi sesuai dengan kesepakatan dengan berita acara yang ditandatangani.

Gahara menyampaikan, bahwa pihaknya hadir dari tim Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim atas dasar surat dari Damang Tualan Hulu dan surat dari PT HAL yang meminta untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini.

“Kami yakin permasalahan ini akan segera selesai dengan cara yang baik. Asalkan, semua pihak bisa menjalin komunikasi yang lancar dan baik,” kata Gahara, Rabu (7/8/2024).

Dirinya berkeinginan dan berharap permasalahan yang ada ini bisa diselesaikan tanpa adanya dendam dan semua bisa merasa damai dan nyaman.

“Kita akan berupaya menyelesaikannya dengan semua pihak, termasuk dari Polres Kotim juga akan membantu kita menyelesaikannya hingga tuntas,” tuturnya.

Sementara itu, Admadi Sastra berharap dengan terselesaikannya masalah ini, kedepannya antara pemerintah, masyarakat dan perusahaan dapat menjalin sinergitas yang baik. Sehingga, apabila terjadi permasalahan lagi dapat diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat.

Pada tanggal 2 Agustus 2024, Bupati Kotim, H Halikinnor telah mengeluarkan surat edaran yang berisi dalam proses pelaksanaan keputusan adat dan penyelesaian permasalahan adat dilarang menggunakan Hinting Pali akan tetapi menggunakan portal adat.

Selain itu juga diatur, dalam memasang Portal Adat dilarang menggunakan media atau sarana seperti daun sawang, rotan, kapur sirih, beras, sirih, pinang, perapen, ayam, babi, dan tidak menggunakan ritual tawur dan lain-lain.

Selanjutnya, Damang juga dilarang memerintahkan langsung kepada pisor menggunakan Hinting Pali dalam proses pelaksanaan keputusan adat dan penyelesaian permasalahan adat, kecuali dapat persetujuan dari Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MBAHK) Kalimantan Tengah. (pri/cen)