PULANG PISAU – Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Deddy Yuliansyah Rasyid SH MH minta kepada pihak sekolah-sekolah di wilayah Kabupaten Pulang Pisau agar dalam mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan mengacu pada petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) sebagai bentuk implementasi nyata di lapangan yang akan mempermudah pemangku kepentingan dalam melaksanakan peraturan.
“Pengelolaan Dana BOS itu kan sudah ada SOP, sudah ada juknis dan sudah ada juklak. Jadi laksanakan sesuai ketentuan yang sudah ada. Jangan sampai nanti bisa berhadapan dengan aparat penegak hukum. Jangan sampai itu terjadi,” tegas Kajari Pulang Pisau Deddy Yuliansyah Rasyid SH MH, Senin (24/6).
Kajari mengakui bahwa dirinya mendapat informasi dari masyarakat adanya beberapa sekolah di Kabupaten Pulang Pisau yang diduga dalam mengelola dana BOS tidak sesuai SOP, juknis dan juklak.
“Informasi-informasi dari masyarakat itu nanti akan kita kroscek dengan melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak sekolah. Jika ditemukan penyimpangan dalam pengelolaannya maka akan kita proses secara hukum,” tegasnya.
Sebagai informasi, bahwa pada tahun 2020, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau menangani satu perkara dana BOS SMKN Kahayan Hilir. Perkara tersebut naik ke tingkat persidangan dengan menetapkan dua tersangka, yakni Kepala Sekolah dan Bendahara.
Tentunya, perkara ini harus menjadi warning bagi para kepala sekolah agar dalam pengelolaan dana BOS dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, berpedoman dengan juknis dan juklak yang telah ditetapkan sehingga tidak berurusan dengan hukum. (ung/cen)